Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Mamasa Ditangkap Polisi, Hukuman Berat Menanti

  • Bagikan
Tersangka kekerasan seksual terhadap anak usai ditangkap personel Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Mamasa.

MAMASA, SULBAR EXPRESS – Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Mamasa, Sulbar, akhirya tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menyampaikan, pada Kamis 10 November 2022, pukul 11.00 Wita, Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Mamasa menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus kekerasan seksual itu terjadi di kilometer 5, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Tersangkanya adalah MD, umur 25 tahun, pekerjaan sehari-hari sebagai supir mobil angkutan penumpang. Ia beralamat di Paklambasan, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabuaten Mamasa.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah setelah korban berinisial SA, umur 15 tahun, melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Mamasa. Dari keterangan korban, rupanya kejadian itu sudah berulang kali dialaminya.

Iptu Hamring menuturkan, kejadian pertama pada Juni 2022 di sebuah penginapan. Kemudian pelaku kembali melakukan perbuatannya pada Agustus 2022 di kamar korban, dan yang ketiga dilakukan pada September 2022.

“Jadi pelaku melakukan kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap korbanya di tiga TKP yang berbeda,” kata Iptu Hamring

Iptu Hamring menuturkan, akibat perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telag diamankan di Polres Mamasa. Pelaku dijerat pasal berlapis.

Pasal 81 ayat 1 dan 2, UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Jo pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 THN 2016 Jo pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Jo pasal 64 ayat 1. (*)

  • Bagikan