POLMAN, SULBAR EXPRESS – Aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan mangrove di Kecamatan Binuang dan pembabatan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman, Sulbar, disikapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KLHK secara tertulis mengirimkan surat kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi guna menyikapi aduan tersebut. Dan pihak balai pun mengerahkan tim verifikasi lapangan penegakan hukum ke Kabupaten Polman, Rabu 16 November 2022.
Dalam surat KLHK tersebut, pada Poin A disebutkan diduga telah terjadi pengrusakan kawasan hutan di wilayah kerja KPH Mapilli di Bukit Anugerah, Desa Bulo, Kecamatan Bulo, untuk pembangunan villa dan pembangunan jalan yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan oknum pejabat Pemkab Polman.
Kemudian pada poin B isi surat pengaduan ini menjelaskan diduga pengrusakan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada poin A mengakibatkan terjadinya banjir di sekitar lokasi.
Berikutnya pada poin C berbunyi, pengadu telah melaporkan kejadian ini kepada Polhut dan pejabat KPHL Mapilli serta ke Dinas Kehutanan Sulbar, namun belum ada tanggapan.
Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Subagyo mengatakan, tim verifikasi lapangan KLHK turun ke Polman untuk meninjau dua titik lokasi berdasarkan pengaduan masyarakat, yakni dugaan pengrusakan mangrove untuk penimbunan sampah di Kecamatan Binuang serta pembabatan kawasan hutan di Kecamatan Bulo.
“Jadi tim penegakan hukum turun untuk verifikasi dulu di Binuang dan Bulo,” ujarnya melalui telepon, Rabu 16 November 2022.
Terpisah, Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat KPHL Mapilli Ahmad Yani membenarkan bila tim Gakkum KLHK turun meninjau kawasan HPT di Desa Bulo yang dibanguni villa oleh sejumlah pejabat.
“Menurut laporan masyarakat ada indikasi pembukaan lahan HPT di Kecamatan Bulo kemudian dibanguni bangunan villa,” bebernya, melalui telepon Rabu 16 November 2022.
Ahmad Yani menambahkan kawasan HPT di Kecamatan Bulo yang diidentifikasi diduga dibabat kurang lebih seluas 1 hektar.
“Nanti koordinasi sama tim Gakkumnya saja, saya tidak bisa berikan karena saya tidak lihat langsung itu bangunan.
Biasanya tiga hari itu surat tugasnya tim gakkum,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Pjs Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Polman Syarifuddin menjelaskan, jika lokasi pengelolaan sampah di Kecamatan Binuang bukan termasuk kawasan hutan mangrove.
Sedangkan terkait dugaan pembabatan kawasan hutan di Desa Bulo, ia mengaku tidak tahu menahu karena DLHK Polman hanya terfokus pada sektor pengolahan limbah dan pencemaran lingkungan bukan pada kehutanan.
“Kenapa kita buang sampah di Binuang, karena KPHL Mapilli yang kasih rekomendasi lokasi itu bukan kawasan hutan mangrove. Tapi kalau soal kehutanan saya kurang tahu, karena kami memang jarang urusi kehutanan, ” pungkasnya, saat ditemui di salah satu cafe di Kecamatan Polewali, Rabu 16 November 2022. (ali/ham)