MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mengungkap tindak pidana pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl. Cik Ditiro, Kota Mamuju.
Kemarin siang, Unit Resmob baru saja tiba dari Kabupaten Polman meringkus seorang pelaku curanmor. Begitu tiba di Polresta Mamuju diterima lagi laporan polisi nomor: LP/B/320/XI/2022/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 15 November 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor. Sehingga mereka melakukan kembali penyelidikan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengatakan, unit Resmob hanya butuh waktu 4 jam kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor itu.
Lanjut, identitas pelaku yang ditangkap adalah seorang residivis atas nama Aswan Haspriyansah alias Aswan Bin Hasril. Usianya 21 tahun. Ia berdomisili di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor terjadi di Jl. Cik Ditiro pada Selasa 15 November 2022 sekira pukul 15.00 Wita. Motor yang dicuri adalah Honda Beat merah dengan nomor polisi DC 2643 FE dengan nomor rangka MH1JF5124BK418319 dan nomor mesin JF51E-2397272.
Atas kejadian terrsebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku diminta menunjukkan keberadaan barang bukti. Ketika ditemukan, barang bukti sepeda motor tersebut sudah dipereteli (dibongkar) dan kemudian bagian-bagian motor tersebut dijual. (*)