Kenaikan UMP Sulbar Tunggu Persetujuan Penjabat Gubernur

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar telah menggodok Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023. Bakal naik di kisaran Rp 19.700 hingga Rp 21.000. Bergantung pada persetujuan gubernur.

Demikian hasil rapat UMP 2023 antara Disnaker Sulbar, Dewan Pengupahan, pihak perusahan serta beberapa unsur terkait seperti Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan akademisi.

Pihak pemerintah merekomendasikan adanya kenaikan Rp 19.700 dari UMP 2022 senilai Rp 2.678.863. Sementara perwakilan pekerja mendorong ada penambahan Rp 21.000. Dua opsi ini menjadi bahan laporan ke gubernur Sulbar.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar Muhammad Ali Chandra menerangkan, perhitungan dilakukan berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dikondisikan masing-masing daerahnya.

“Model perhitungan sebelumnya itu Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kalau sekarang karena ada inflasi. Jadi, hitungan itu ada beberapa cara seperti mengacu pada PDRB,” papar Ali Chandra, Rabu 16 November 2022.

Pertemuan, kata dia, bersepakat dan menandatangani berita acara bersama yang akan diteruskan kepada Penjabat Gubernur Akmal Malik.

“UMP Sulbar presentasinya naik. Alhamdulillah dan inilah menjadi dasar untuk Pj gubernur. Sekarang sedang berproses dan sudah kami kirim ke Biro Hukum,” terang Ali Chandra.

Dia menambahkan, penetapan UMP nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh kabupaten di Sulbar untuk menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Sementara Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Disnaker Sulbar Yuliana K Menengkey mengatakan rapat terkait upah 2023 berlangsung dinamis, sehingga melahirkan dua opsi.

“Dari hasil perhitungan pertama data yang ada berdasarkan data dari BPS ke kementerian itu sebesar 0,74 persen dengan nilai kisaran Rp 19.700. Setelah rapat sudah dibahas serikat buruh mau naik di 0,80 dengan nilai Rp 21.000,” jelas Yuliana.

Pemprov, kata dia, berupaya mengakomodir seluruh permintaan tersebut, dan telah dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani oleh gubernur.

“Kami memberikan opsi-opsi itu ke Pj gubernur untuk menjadi pertimbangan nanti sebelum ditetapkan,” ungkapnya.

Perwakilan APINDO Sulbar Herman menekankan pentingnya pengawasan secara maksimal kepada perusahaan skala besar agar benar-benar memberlakukan UMP kepada pada pekerja dan buruh.

“Karena tidak bisa dipungkiri fakta di lapangan ada pekerja yang masih menerima upah jauh di bawah standar. Ada yang diberi upah hanya Rp 1 juta per bulan, ada yang bahkan Rp 800 ribu dan sebagainya. Maka kedepan pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.

Sementara Anggota Dewan Pengupahan Sulbar Ashari Rauf yang juga Sekretaris KSBSI Sulbar menegaskan bahwa secara kelembagaan KSBSI Sulbar menolak kenaikan UMP Sulbar jika hanya berdasar PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Sebelum rapat ini kami telah mengirim surat ke gubernur Sulbar untuk audiensi dan sekaligus menolak UMP tahun 2023 yang tidak akan mengalami kenaikan signifikan. Namun, surat kami sampai hari ini belum direspon oleh gubernur,” sebutnya.

“Mengenai hasil perhitungan yang dilakukan dengan kenaikan yang tidak signifikan yakni 0,74 persen saja, maka kami dari KSBSI akan menolak. Di forum ini kami mengusulkan kenaikan sekitar 0,99 persen, atau naik Rp 26.000 lebih,” sambung Ashari.

Nominal 0,99 persen ini, menurutnya masih sangat kecil ketimbang kondisi ekonomi dan dampak yang signifikan dari berbagai hal, utamanya pengaruh inflasi dan pendapatan warga serta kebutuhan hidup yang kian meningkat.

“Olehnya kami mengusulkan 0,99 persen ini, semoga dapat disetujui bersama dan ditetapkan oleh gubernur,” harap Ashari. (idr/chm)

  • Bagikan

Exit mobile version