Pemprov Sulbar Tertibkan Standar Harga Satuan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Bagikan
Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP saat memimpin rapat, Rabu 16 November 2022. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Menghadapi tahun anggaran 2023, Pemda Sulbar lakukan penyesuaian Standar Harga Satuan (SHS) pengadaan barang dan jasa untuk seluruh OPD Pemprov.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP menjelaskan, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kini mematangkan agenda penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dengan melakukan serangkaian rapat koordinasi.

Pertemuan salah satunya membahas dan menyatukan persepsi terkait harga satuan yang telah ditetapkan untuk penyesuaian kedepannya.

“Kita ingin mengunci tidak ada lagi perubahan terhadap SHS, karena itu mempengaruhi perencanaan anggaran. Semakin lama, maka itu akan membuat molor perencanaan dan berpengaruh terhadap pelaksanaan anggaran di 2023,” papar Idris usai rapat, di kantor sementara gubernur Sulbar, Rabu 16 November 2022.

Menurutnya, penyesuaian SHS di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mesti ditetapkan segera. Utamanya terhadap kebutuhan barang yang ada di tiap kepala OPD.

“Sehingga begitu ditetapkan tidak akan berubah lagi, itulah pentingnya predictability (perkiraan,red) para pimpinan, harus memiliki kemampuan untuk melihat ini kalau pengadaan kendaraan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan dengan harga pasaran,” jelasnya.

Rapat tersebut juga merupakan review ulang terhadap mekanisme pembahasan SHS. Sebab saat ini disebut sudah sangat terlambat, namun perlu dilakukan demi adanya perbaikan perencanaan anggaran di OPD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib mengatakan, Standar Harga Satuan sangat krusial untuk dibahas secara bersama-sama.

“SHS bukan hal yang baru, sepanjang tidak ada perubahan harga kita akan gunakan itu, tetapi ketika ada perubahan, maka OPD tetapkanlah perubahan itu. Laporkan ke kita sehingga dalam pelaksanaan anggaran tidak ada alasan tidak cukup anggaran,” ungkapnya.

Ditambahkan, SHS merupakan langkah awal dalam menyusun APBD 2023, apalagi sudah banyak OPD yang memasuki proses rapat koordinasi dengan legislatif.

“Namun, sampai tadi pagi saya masih menerima permohonan surat penyesuaian SHS dari OPD yang sebenarnya itu sudah selesai Juli, dan itu sudah dibuat dalam Ketetapan Peraturan Gubernur,” kata Amujib.

Amujib berharap, SHS dapat ditetapkan secara bersama-sama berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Sebab, sebagian besar OPD tidak memasukkan kebutuhan itu ke dokumen rencana kebutuhan barang dalam SSH dan tidak memasukkan di rencana kebutuhan daerah 2023.

Padahal dinilai penting sesuai PP 12 Tahun 2019 begitu pun Permendagri 277 tahun 2020 mengamanatkan agar seluruh barang yang akan dibelanjakan itu sudah tercantum di dalam rencana kebutuhan barang milik daerah.

“Jadi kita tidak ingin lagi ada keterlambatan dan ketidaktelitian dalam penyusunan anggaran. Tidak ada lagi OPD yang tidak jalan anggarannya,” sambung Amujib. (idr/chm)

  • Bagikan