MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Hari ini hingga 29 November 2022 dimulai pendaftaran calon anggota Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mamuju Ahmad Amran Nur menjelaskan, tahapan seleksi tersebut sesuai dengan Pengunguman KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 338/PP.04.1-PU/7602/2022 Tentang seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024.
Kata Amran, untuk mendaftar menjadi anggota PPK itu sangatlah mudah. Jika dokumen persyaratan administrasinya sudah siap maka cukup buka link siakba.kpu.go.id atau jika ada kendala teknis maka dapat mengunjungi Kantor KPU Mamuju di Jl. H. Mustafa Katjho, Mamuju, (Kompleks Perumahan Graha Nusa) untuk berkonsultasi dengan tim helpdesk pendaftaran badan adhoc atau dapat menghubungi Trisdiana (085256445044), Wahyuni (081355941456) dan Syarmila Razak (085299973659).
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan adalah:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
g. Daftar Riwayat Hidup.
h. Pas Foto Berwarna 4×6.
Untuk diketahui bahwa KPU Kabupaten Mamuju membutuhkan Pejuang demokrasi untuk PPK sebanyak 55 orang. (*)