MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Senin 21 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengabulkan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sukri Umar melalui kuasa hukumnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa 21 November 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti.
Majelis Hakim, Maslikun, yang membacakan putusan praperadilan meminta untuk melepaskan tersangka demi hukum berdasarkan dengan persidangan praperadilan.
“Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah,” kata Maslikun dalam pembacaan materi putusan praperadilan.
Terkait hal tersebut, setelah lahirnya putusan Majelis Hakim PN Mamuju, Senin sore, 21 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju Subekhan, kembali langsung menggelar ekspose.
Sore tadi di Kejari Mamuju, nama Sukri Umar kembali menyandang status tersangka pada kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung berbasis masyarakat di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,8 miliar.
“Meskipun baru-baru majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon oleh kuasa hukum tersangka, namun hari ini berdasarkan hasil gelar perkara, Sukri Umar kembali kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Kajari Mamuju kepada wartawan, Senin sore, 21 November 2022.
Selain menetapkan kembali Sukri Umar sebagai tersangka, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Mamuju juga kembali menetapkan seorang tersangka baru inisial M. Namun belum dijelaskan larat belakang dan peran tersangka M dalam kasus ini.
“Setelah kami gelar perkara terkait kasus ini, kami menetapkan tersangka baru lagi inisial M. Dan kasus ini, diketahui sudah berjumlah tiga orang,” sebut Subekhan.
Subekhan mengungkapkan, dalam penanganan kasus yang menjerat tiga orang tersangka ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Sehingga ketiganya layak dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Kajari juga membeberkan, bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik berjumlah 80 keterangans aksi, tiga keterangan saksi ahli. Selain itu jaksa sudah memiliki dokumen kerugian negara serta dokumen penyitaan-penyitaan dokumen dan bukti adanya dugaan keterlibatan tersangka.
“Kami punya 80 alat bukti keterangan saksi, tiga ahli, serta kerugian negara, berita acara penyitaan-penyitaan dokumen termasuk keterlibatan bersangkutan. Tapi memang kami akui tidak kami sajikan karena itu esensi dari tindak pidana korupsi, sehingga terjadi salah persepsi dengan majelis hakim,” kata Subekhan.
Dia mengakui, yang diserahkan ke sidang praperadilan itu hanya panggilan saksi dan menurutnya itu sudah masuk dalam substansi, namun hakim berpendapat lain dan ini perlu disajikan dalam sidang praperadilan. Kedepan jika terjadi parapradilan, tentu penyidik akan menyajikan jika itu dibutuhkan. (*)