MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Upaya praperadilan Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Sulbar, membuahkan hasil.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sukri Umar melalui kuasa hukumnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa 21 November 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti.
Majelis Hakim, Maslikun, yang membacakan putusan praperadilan meminta untuk melepaskan tersangka demi hukum berdasarkan dengan persidangan praperadilan.
“Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah,” kata Maslikun dalam pembacaan materi putusan praperadilan.
Pembacaan putusan praperadilan itu juga dihadiri tiga orang kuasa hukum Sukri Umar selalu termohon yakni Nasrun Natsir, Dedi dan Akriadi. Sementara pihak termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju.
“Iya status tersangka klien kami sudah lepas. Jadi dia tidak terkait lagi dalam kasus ini,” kata Nasrun Natsir. (ham)