MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar pun bebas dan meninggalkan ruang penahanan, Senin 21 November 2022.
Namun, hanya berselang beberapa jam saja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju Subekhan kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka, plus seorang lagi berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadana bibit di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar.
Penetapan Sukri kembali sebagai tersangka pun mendapat reaksi dari kuasa hukumnya yakni Nasrun Natsir.
Menurut Nasrun, ia juga belum mengetahui apa dasar penetapan kliennya sebagai tersangka lagi.
“Jika benar kejaksaan kembali mentersangkakakn klien kami, maka kami menduga penyidik kembali melakukan rangkaian penyelidikan yang keliru dan itu jelas bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” ucap Nasrun, Senin malam, 21 November 2022.
“Kita belum mengetahui apa dasar penetapan tersangka klien kami. Jika pihak kejaksaan benar kembali mentersangkakakan Sukri, maka kami meyakini hal tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Nasrun.
Nasrun menambahkan, dalam putusan praperadilan tersebut jelas dikatakan semua surat penetapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka Sukri itu dinyatakan tidak sah.
Sehingga, lanjut Nasrun, apabila pihak kejaksaan ingin kembali mentersangkakannya maka seharusnya penyidik melakukan kembali serangkaian penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu beberapa jam setelah putusan praperadilan.
“Pihak kejaksaan seharusnya melengkapi kembali semua dokumen-dokumen untuk mensyaratkan penetapan klien kami menjadi tersangka, dan itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu beberapa jam saja,” papar Nasrun.
Ia berharap pihak kejaksaan bisa mempertontonkan tindakan-tindakan yang sesuai prosedur hukum, bukan mempertontonkan kekuasaannya.
“Dan Jika benar pihak kejaksaan kembali mentersangkakakn klien kami, maka kami pastikan kami akan kembali menguji secara hukum penetapan tersangka tersebut,” tegas Nasrun. (*)