MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Saat ini pemerintah daerah dituntut mampu menghadirkan birokrasi berkelas. Salah satunya dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Tak terkecuali di Pemprov Sulbar.
Mewujudkan birokrasi bersih dan melayani, penerapan SPBE merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi pemerintah. Terlebih karena hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Demikian penekanan Kepala Dinas Kominfopers Sulbar Mustari Mula pada Sosialisasi Kebijakan dan Bimbingan Teknis Aplikasi Penyelenggaraan dan Evaluasi SPBE Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, kemarin.
Pertemuan di Gedung Gabungan Dinas Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 22 November, menghadirkan pimpinan ataupun perwakilan tiap OPD dalam rangka melakukan evaluasi SPBE lingkup Pemprov Sulbar, utamanya bagi para pengelola SPBE di masing-masing instansi.
Dijelaskan bahwa Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar menargetkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) capai 3.0 pada 2026 mendatang.
Mustari menyebutkan, saat ini SPBE Sulbar berada angka 2,04, dan untuk mencapai target maka diperlukan komitmen seluruh OPD dalam mendukung program SPBE Pemprov Sulbar secara maksimal.
Penilaian SPBE akan kembali dilakukan pada 2023 mendatang, karenanya pembenahan atas sejumlah kekurangan dalam pengelolaan SPBE Pemprov Sulbar sudah harus dioptimalkan secara bersama-sama.
“SPBE tidak hanya menjadi kewajiban bagi Dinas Kominfo, melainkan tugas dan tanggung jawab setiap instansi di pemerintahan Sulbar. Dinas Kominfopers hanya merupakan lembaga koordinasi bagi tiap OPD,” tandas Mustari.
Diketahui, reformasi birokrasi kedepan akan berbasis SPBE sehingga menempatkan posisi SPBE menjadi bagian perubahan yang sangat penting dalam program reformasi birokrasi.
Selain Peraturan Presiden 95/ 2018, pemerintah pusat juga menegaskan pentingnya SPBE melalui Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE. Termasuk penerapan Sistem Manajemen SPBE.
Ketentuan tersebut diharap mampu melahirkan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui transformasi digital secara menyeluruh dari berbagai aspek pemerintahan. (frd/chm)