Sisa Tiga Hari, Seleksi PPK Pemilu 2024 Jaring 2.307 Pendaftar

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tersisa tiga hari hingga tanggal 29 November 2022, kesempatan untuk mendaftar sebagai calon adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Hingga Sabtu 26 November 2022 sore jumlah pendaftar di enam kabupaten se-Sulbar yang terdaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebanyak 2.307

Komisioner Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sulbar Adi Arwan Alimin menyebutkan, progres pendaftaran adhoc setiap saat dapat dipantau dalam aplikasi SIAKBA. Aplikasi berbasis web ini merupakan pengembangan mandiri tenaga Pusdatin KPU RI.

“Alhamdulillah minat warga untuk menjadi penyelenggara adhoc Pemilu 2024 sangat besar, ini merupakan respons sangat positif yang pasti akan disertai mekanisme rekrutmen akuntabel dan transparan. Kami menjamin hal itu berjalan secara prosedural,” ujar Adi Arwan Alimin kepada media, Sabtu 26 November 2022.

“Hingga pukul 16.25, jumlah pendaftar yang telah melakukan registrasi dan unggah syarat adhoc PPK mencapai 2.307 peserta,” jelas Adi Arwan.

Ia juga menyebut Kabupaten Mamasa merupakan daerah paling tinggi peminat adhoc-nya. Mamasa mencatat 690 pendaftar disusul Polewali Mandar 536 orang.

Tahapan pembentukan badan adhoc PPK Pemilu 2024 akan berlangsung selama 27 hari. Fase pengumuman dan pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20 November sampai 24 November 2022, sedang penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dari tanggal 20 November sampai 29 November 2022. Di Sulbar terdapat 69 kecamatan.

“Bila kebutuhan minimal adhoc PPK ini telah terpenuhi di setiap kecamatan tahapan perpanjangan pendaftaran PPK tidak akan dilakukan. Untuk seleksi tertulis bagi PPK akan menggunakan sarana teknologi informasi. Kita sangat berharap partisipasi semua pihak agar rekrutmen ini, dan hasilnya akan menjaring adhoc berintegritas dan berkualitas,” imbuhnya lagi.

Tahapan seleksi untuk adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 18-22 Desember mendatang. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version