MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tim terpadu memastikan pembangunan jalan nasional Arterial Ring Road (MARR) Ruas TPI-Timbu, Kabupaten Mamuju sepanjang 1,8 km akan terus dilanjutkan. Persoalan pembangunan jalan nasional tersebut selama ini dinilai salah kaprah.
Sebab pembangunan jalur tersebut bukan merupakan lanjutan dari jalan arteri tahap II. Tetapi jalur yang akan dibangun merupakan jalan alternatif yang dirintis pemerintah pusat bersama Pemprov Sulbar untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus sebagai jalur evakuasi ketika terjadi bencana.
Itu disampikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar Muhammad Aksan, saat melakukan pertemuan bersama Tim Terpadu Akselerasi Pembangunan Mamuju Arterial Ring Road (MARR) di Rujab Gubernur Sulbar, Rabu 7 Desember 2022.
Ia menjelaskan banyak terkait kronologi awal rencana pembangunan jalan tersebut sebelum ditetapkan sebagai jalan MARR Ruas TPI-Timbu.
“Memang pembangunan jalan itu oleh Bappenas diberikan nama Mamuju Arteri Ring Road atau MARR dari Kota Mamuju ke Bandara Tampa Padang, kemudian ke Pelabuhan Belang-belang. Selanjutnya dari Kota Mamuju ke Tapalang Barat, bertujuan untuk meningkatkan jalur distribusi logistik di ruas jalan lintas barat Sulawesi,” kata Aksan.
Sehingga dengan ditetapkannya rencana pembangunan jalan itu, pemprov pun mulai menyusun visibilitystydy dan dokumen lingkungan.
Ia menjelaskan, dalam perjalanannya Pemprov Sulbar memang beberapa kali mengusul ke kementerian untuk dilanjutkan pembangunan jalan arteri, namun itu terbentur oleh regulasi.
“Awalnya memang mengusul sepanjang pantai tembus ke Bandara Tampa Padang. Namun kita terbentur pada aturan, karena jalan nasional tidak boleh pararel. Dia harus satu titik, nyambung dari titik yang ada ke titik yang lain. Boleh dua, kalau pemda yang membiayainya tetapi tidak menggunakan APBN,” ucapnya.
Sehingga dari itu Kementrian PU melalui Bina Marga, menyetujui bahwa ada beberapa titik masuk ke jalan nasional, kemudian ada dititik lain harus kembali lagi ke jalur pantai. Sehingga munculah pembangunan akses menuju bandara.
Namun karena terjadi gempa pada 2021 dan karana kondisi pada saat itu terjadi kemacetan yang parah, utamanya di simpang Lima Kali Mamuju, ditambah pada saat evakuasi terjadi kerusakan jembatan sungai Mamuju, pemprov pun kembali menyurat untuk melanjutkan usulan yang telah dilakukan.
Sehingga dari pertimbangan itu, Kementerian PU menyetujui untuk memberikan kepada Pemprov Sulbar tambahan dana untuk pembangunan lanjutan arteri, tetapi tidak lagi mengikuti pesisir pantai.
“Karena kalau melalui pesisir pantai yang panjangnya 7 Kilometer itu tidak mampu diselesaikan sampai di akhir tahun RPJMN 2024. Karena semua kegiatan harus selesai sampai akhir 2024. Atas pertimbangan itu, Pemprov menilai hanya bisa mengerjakan 1,8 km,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya pemprov mau mengambil alur Jalan Tuna. Namun jalan yang dipilih dinilai tidak strategis apabila melalui jalan itu, sehingga pihaknya mengambil jalan Kampung Baru-Timbu
“Itu telah disetujui, dan setelah disetujui, Balai melakukan penyusunan dokumen lingkungan dari Dias Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju. Karena memang lahan yang dimanfaatkan di bawah lima hektar,” ungkapnya.
Mengenai izin tersebut, Aksan menjelaskan bahwa untuk lahan yang berada di bawah lima hektar itu cukup menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk menerbitkan ijin lingkungannya. Dokumen itu pun masih berproses dan sisa menunggu penerbitannya oleh Dinas PTSP Kabupaten Mamuju.
“Karena itu sudah terpenuhi maka kementerian menganggarkan anggaran untuk fisiknya, namun dalam pelaksanaannya ternyata kita butuh pembebasan lahan lebih besar. Sementara pemprov hanya mampu Rp 600 juta. Pak Gubernur pun melobi ke Kementerian PU dan mendapat pembebasan lahan sekitar Rp 20 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Aksan, proses pembangunan MARR akan nantinya akan tetap memperhatikan semua aspek kebutuhan masyarakat. Pemerintah berjanji akan siap membangun sejumlah fasilitas yang menjadi kebutuhan masyarakat. Seperti membangun tanggul, membangun jembatan penyebrangan di jalur MARR, juga beberapa fasilitas lain seperti sarana olahraga dan juga cagar budaya.
Meski beberapa kali mendapat penolakan oleh masyarakat, namun karena program itu harus dikerjakan sebelum tanggal 16 Desember 2022, pemerintah akan terus membangun komunikasi bersama masyarakat setempat dengan cara persuasif. (*)