Stafnya Jadi Tersangka Pembuang Bayi, Kadis PU Sulbar Sampaikan Permohonan Maaf

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sepasang kekasih pelaku pembuangan bayi di Mamuju, diringkus pihak Polda Sulbar, Kamis 8 Desember 2022.

Para pelaku itu adalah laki-laki berinisial IJ (24) yang diketahui bekerja sebagai security dan pasangannya WT (25) yamg merupakan seorang tenaga kontrak di Dinas PU Sulbar.

Pelaku tega membuang bayi laki-laki di tempat sampah di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Dari kejadian itu, Kepala Dinas PU Sulbar Muh. Aksan mengaku kaget saat mengetahui bahwa pelaku wanita merupakan pegawai kontrak di dinasnya.

“Astaghfirullah, kami di Dinas PU merasa sangat malu dan bersalah, kami  harus lebih introspeksi diri lagi,” ucap Aksan Kamis 8 Desember 2022.

Ia mengatakan, bahwa pelaku merupakan tenaga kontrak aktif di instansinya. Ia menjelaskan bahwa pelaku masih masuk kerja pekan sebelumnya.

“Iya, masih masuk kerja minggu lalu, baru minggu ini minta izin dengan alasan sakit perut dan maag,” jelasnya.

Dirinya pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulbar atas tindakan tak terpuji yang dilakukan salah satu tenaga kontraknya.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sulbar,” tandasnya. (idr)

  • Bagikan