MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Berdasarkan laporan polisi nomor: LP /318 / XI/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Jumat dini hari tadi, 9 Desember 2022, Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya berinisial ML (49). Kesehariannya pelaku bekerja sebagai petani di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya unit PPA mendatangi tempat kejadian dan melakukan interogasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku inisial ML akhirnya mengaku telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap inisial QO.
Kronoliginya, awalnta korban ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang merupakan sepupu sekali korban. Tidak lama kemudian, sepupu korban keluar rumah.
Mengetahui korban seorang diri, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar. Selanjutnya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang di bawah umur.
Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancamanr hukuman penjara 15 tahun penjara. (*)