MAMUJU, SULBAR EXPRESS – KPU Sulbar pada Jumat 16 Desember 2022 secara resmi memulai tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Hari pertama tersebut hingga ditutupnya waktu penyerahan dukungan pukul 16.00 Wita, belum ada bakal calon yang datang menyerahkan dukungan minimal pemilih.
“Berdasarkan ketentuan pada lampiran I peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih bagi setiap bakal calon itu mulai 16 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022, Sulbar sudah menyiapkan sarana dan prasarana, tempat penerimaan dukungan dimaksud di kantor KPU Provinsi Sulbar,” ungkap anggota KPU Sulbar Farhanuddin, Kumat 16 Desember 2022.
Menurut Farhan, sapaan akrabnya, bahwa sesuai ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, waktu penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan untuk hari terakhir dilaksanakan sampai pukul 23.39 waktu setempat.
Selain Farhanuddin didampingi para sekretariat KPU Sulbar, tampak hadir di tempat penyerahan dukungan minimal pemilih tersebut para staf Bawaslu Sulbar.
Jumlah dukungan minimal pemilih
lebih, lanjut Farhan yang juga dosen non-aktif FISIP Unsulbar ini menjelaskan, sesuai ketentuan pada pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa persyaratan dukungan minimal pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan minimal 1.000 Pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
“Dan kemudian juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, bahwa dengan jumlah DPT Sulbar 871.619, maka jumlah dukungan minimal pemilih 1.000 pemilih yang tersebar paling sedikit di tiga kabupaten di Sulawesi Barat,” kata Farhan yang juga koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar.
Ia menambahkan, setelah masa penyerahan dukungan pemilih, sejumlah tahapan masih akan dilalui, antara lain, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga akhirnya penetapan Daftar Calon Tetap DPD yang dijadwalkan pada 25 November 2023.
Pemilu 2024 yang termasuk didalamnya adalah pemilihan calon DPD akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024. (*)