MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Minat warga di Sulbar menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 cukup besar. Hingga Senin 19 Desember 2022 pendaftarnya sudah mencapai 2.124 orang.
Tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dimulai 18 Desember dan akan berakhir 22 Desember 2022. Sedang masa penerimaan pendaftaran calon adhoc ini juga dimulai tanggal 18 Desember sampai 27 Desember 2022.
Koordinator Divisi SDM KPU Sulbar Adi Arwan Alimin mengatakan, antusias pendaftar menunjukkan perhatian yang besar pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Rekap pendaftar per hari Senin 19 Desember 2022 Pukul 13.22 Wita. Dengan uraian Kabupaten Pasangkayu 172, Mamuju 344, Mamasa 607, Polewali Mandar 544, Majene 287, dan Mamuju Tengah sebanyak 170 orang,” ujar Adi Arwan yang memantau progres pendaftaran adhoc melalui akses (Sistem Informasi Anggota KPU dan Adhoc) Siakba, siang tadi.
Jumlah adhoc PPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan sebanyak 3 orang per desa atau 1.944 orang. Untuk diketahui Sulbar memiliki 648 desa/kelurahan yang tersebar di 69 kecamatan. (*)