Sulawesi Barat Tanpa Insentif Fiskal APBN di Awal Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan
Bekti Wicaksono

PRESIDEN Joko Widodo melalui Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 telah menetapkan alokasi Belanja Negara TA 2023 di Sulawesi Barat sebesar Rp 10,52 triliun yang meningkat sebesar 6,4 % dibandingkan dengan TA 2022.

Oleh:
Bekti Wicaksono
ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Sulawesi Barat

Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,70 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 6,82 triliun. Rincian per jenis TKD TA 2023 ke Pemda se-Sulawesi Barat dialokasikan untuk DBH sebesar Rp 57,67 miliar, DAU sebesar Rp4,16 triliun, DAK Fisik sebesar Rp 1,10 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp 969,95 miliar, hibah ke daerah sebesar Rp 13,45 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 515,10 miliar.

Jika diperhatikan dalam perpres tersebut, tidak ada satu pun Pemda se-Sulawesi Barat yang menerima alokasi insentif fiskal khususnya untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dari nilai total alokasi secara nasional sebesar Rp 3,00 triliun.

Kondisi ini berbeda dengan TA 2022, yang Pemda se-Sulawesi Barat memperoleh kucuran alokasi dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kecuali Pemkab Mamasa.

Kondisi Pemda tanpa menerima alokasi insentif fiskal di awal TA 2023, juga dialami Pemda se-Nusa Tenggara Timur, Pemda se-Maluku, Pemda se-Papua, dan Pemda se-Papua Barat.

Perlu diketahui bahwa nilai total alokasi insentif fiskal sesuai Perpres Rincian APBN TA 2023 sebesar Rp 8,00 triliun dan terbagi kedalam kondisi waktu penilaian yang akan diberikan kepada daerah berkinerja baik, yaitu untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp 3,00 triliun dan untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp 4,00 triliun serta untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah tertinggal sebesar Rp 1,00 triliun.

Jika melihat data perpres rincian APBN TA 2023 khususnya alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya, besaran insentif fiskal yang diterima pemkab paling kecil sebesar Rp 7,50 miliar dan paling besar sebesar Rp 46,09 miliar.

Sementara itu, untuk pemkot menerima insentif fiskal paling kecil sebesar Rp 5,94 miliar dan paling besar sebesar Rp 70,20 miliar dan pemprov menerima insentif fiskal paling kecil sebesar Rp 8,71 miliar dan paling besar sebesar Rp 69,81 miliar.

Khusus untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah tertinggal yang dialokasikan sebesar Rp 1,00 triliun, dapat dipastikan bahwa Pemda se-Sulawesi Barat tidak masuk dalam daerah dengan kategori tertinggal sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Reformasi Kebijakan Insentif Fiskal

Sejak APBN TA 2022 memang telah dilakukan reformasi kebijakan dalam pemberian insentif fiskal kepada daerah melalui pembagian pengalokasian insentif fiskal, yaitu untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya yang pengalokasian per daerahnya dicantumkan dalam perpres mengenai rincian APBN dan penghargaan kinerja tahun berjalan yang pengalokasian per daerahnya dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan.

Selain itu, sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan nomenklatur insentif fiskal yang sebelumnya bernomenklatur dana insentif fiskal.

Reformasi kebijakan Insentif Fiskal dilakukan dalam rangka penguatan pengaturan pemberian insentif kepada daerah atas pencapaian kinerja daerah berdasarkan kriteria tertentu.

Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah sebagai bentuk penghargaan dan sekaligus merangsang kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Pengalokasian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah berkinerja baik dihitung berdasarkan empat kelompok besar, yaitu klaster daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja.

Klaster daerah dihitung berdasarkan data kapasitas fiskal Daerah. Indikator kesejahteraan dinilai berdasarkan variabel penurunan persentase penduduk miskin, indeks pembangunan manusia, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka.

Penilaian indikator kesejahteraan untuk tiap-tiap daerah menggunakan data satu tahun sebelum pengalokasian yang dilakukan. Kriteria utama menggunakan indikator opini LKPD dan ketepatan waktu dalam penetapan perda mengenai APBD.

Sementara itu, kategori kinerja terkait dengan pengukuran tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan.

Sementara itu, bercermin pada pemberian penghargaan dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan TA 2022, pengalokasian insentif fiskal dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan kategori, yaitu penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, dan penurunan inflasi daerah.

Tentunya, kategori yang akan digunakan untuk penilaian pemberian penghargaan kinerja tahun berjalan akan menyesuaikan dan bersifat dinamis sesuai kondisi yang perlu menjadi perhatian bagi Pemda selama TA 2023.

Kesempatan Berbenah

Pemda se-Sulawesi Barat pada TA 2023 masih memungkinkan memperoleh insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan dari nilai total alokasi secara nasional sebesar Rp 4,00 triliun jika mampu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan dan indikator kesejahteraan serta ekonomi yang baik selama TA 2023.

Insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan ini pernah diterima Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Mamuju, dan Pemkab Pasangkayu pada TA 2022 dan memiliki nilai yang lebih besar dari nilai insentif fiskal dari penghargaan kinerja tahun sebelumnya.

Pemda se-Sulawesi Barat seharusnya termotivasi untuk meraih insentif fiskal khususnya untuk penghargaan kinerja tahun berjalan karena dana insentif fiskal tersebut dapat digunakan dan difokuskan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah, dan/atau penciptaan lapangan kerja.

Insentif Fiskal yang diterima oleh daerah tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.

Dengan demikian, manfaat yang diperoleh daerah yang menerima insentif fiskal adalah meningkatnya ruang fiskal daerah khususnya insentif fiskal yang berasal dari unsur penghargaan kinerja tahun berjalan, yang nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi infrastruktur daerah yang lebih memadai.

Oleh karena itu, Pemda se-Sulawesi Barat perlu melakukan peningkatan kualitas belanja daerah sehingga belanja daerah yang telah direalisasikan mampu menghasilkan output dan outcome yang berkualitas yang tercermin dari peningkatan indikator kesejahteraan masyarakat dan mampu mendorong perbaikan ekonomi regional. (*)

  • Bagikan