Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Bebaskan Andi Dodi Hermawan

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan hari ini, Selasa 20 Desember 2022, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Setalah enam bulan menjalani proses hukum, dirinya kini bisa menghirup udara bebas dengan status bebas tanpa syarat.

Nasrun Natsir selaku Kuasa Hukum Andi Dodi mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, kliennya telah dinyatakan bebas tanpa syarat.

“Kami bersyukur karena adanya putusan itu, dimana dalam putusan majelis hakim dalam perkara ini soal kerugian negara itu tidak ada, atau tidak terbukti,” ucap Nasrun, Selasa 20 Desember 2022.

Menurutnya, unsur kerugian negara yang disampaikan juga telah di tuangkan dalam pledoi. Sehingga yang diputuskan dalam perkara tersebut itu tidak terbukti.

“Dari amar putusan majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa bebas tanpa syarat dan dalam putusan juga memulihkan nama baiknya juga harkat dan martabatnya,” kata Nasrun.

Sementara Andi Dodi Hermawan mengatakan bahwa dirinya bersyukur telah bebas dalam perkara tersebut.

“Saya mau bilang bahwa sesuatu yang sifatnya salah itu akan terbukti, dan sesuatu yang benar akan terbukti juga,” ungkapnya.

Akhirnya dalam proses hukum itu pihaknya bisa meyakinkan bahwa apa yang disangkakan tidak terbukti bersalah.

“Sehingga saya meminta kepada semua yang terkait agar hak saya untuk dikembalikan dan dibebaskan,” tandasnya. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version