MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sebanyak 40 narapidana atqu napi di seluruh lapas dan rutan di Sulbar menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2022.
Remisi yang diterima pun waktunya bervariasi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Itu juga berdasarkan kelakuan warga binaan selama menjalani proses binaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto mengatakan, dari total warga binaan yang ada di wilayah Sulbar per 25 Desember itu sebanyak 1.319 orang.
“Dari 1.319 warga binaan yang memenuhi persyaratan itu ada 40 orang mendapat remisi,” kata Robianto, Minggu 25 Desember 2022
Menurutnya, dasar hukum pemberian remisi adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 tahun 1999 , Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Remisi Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kriteria mendapat remisi sudah menjalani masa binaan minimal enam bulan kemudian berkelakuan baik, susuai amanat undang-undang itu ada hak warga binaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ukuran kelakuan baik itu dilihat dari sistem penilaian pembinaan warga binaan (SPPM) yang berlaku.
Ia berharap, setalah adanya remisi ini dapat membuat warga binaan semakin baik, sehingga ketika bebas dan kembali ke lingkungannya dapat semakin baik lagi.
“Bagi yang belum mendapat remisi menjadi motivasi agar dapat semakin baik lagi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya remisi tersebut dapat mengurangi beban biaya negara yang ditanggung selama menjalani proses pembinaan.
“Dengan adanya remisi ini ditaksir mengurangi beban pembiayaan seperti pemberian makan berkurang dari 40 orang ini bisa lebih dari Rp 2 miliar,” terangnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju,l Endus menuturkan, pemberian remisi natal sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022, tentu sangat membantu warga binaan.
“Itu sangat membantu kami dan warga binaan, karena program pemasyarakatan mengintegrasikan menyiapkan mereka kembali ke masyarakat dan menjadi bermanfaat di lingkungan mereka nantinya,” ucapnya.
Ia mengatakan saat ini warga binaan di Rutan Kelas IIB Mamuju terdapat 341 orang dan khusus yang beragama Kristen ada 14 orang.
“Kami fokus menyiapkan SDM mereka agar kelak siap kembali ke masyarakat dan menjadi manusia yang berguna. Warga binaan bukan penjahat, mereka hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertobat,” tandasnya.(idr).
Sebaran napi yang mendapat remisi Natal:
Lapas Polewali 9 orang
Lapas Mamasa 22 orang
LPP Mamuju 1 orang di
Rutan Mamuju 4 orang
Rutan Majene 1 orang
Rutan Pasangkayu 3 orang
Masa remisi yang diterima napi:
Remisi 15 hari 7 orang
Remisi 1 bulan 28 orang
Remisi 1 bulan 15 hari 4 orang
Resmisi 2 bulan 1 orang
Napi yang mendapat remisi berdasarkan tindak pidana:
Napi Narkotika 5 orang
Naoi Korupsi 2 orang
Napi pidana umum 33 orang