MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar sepanjang tahun 2022 menangani 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari 19 kasus tersebut, sebanyak 44 tersangka diamankan dan kini telah atau berproses hukum. Proses kasus itu pun telah memasuki tahap P21.
Hal tersebut disampikan Plt Kepala BNNP Sulbar AKBP Herman. Ia menjelaskan, dari 19 Kasus yang berhasil diungkap dua di antaranya merupakan jaringan Palu-Mateng dan Pinrang-Polman dengan jumlah tersangka tujuh orang serta barang bukti jenis sabu sejumlah 125,6871 gram yang akan diedarkan di Sulbar.
“Pengungkapan kasus kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika sejumlah 154,6214 gram sabu, serta uang sebanyak Rp 9,2 juta, 37 unit HP, empat unit kendaraan roda empat, dan lima unit kendaraan roda dua,” kata Herman saat melakukan perss rilis di Kantor BNNP Sulbar, Jumat 30 Desember 2022.
Ia mengatakan, dari hasil itu BNNP Sulbar telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 92,9661 gram. Sedangkan untuk klasifikasi tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sulbar sebanyak 44 tersangka.
Menurutnya, dari 44 tersangka, didominasi laki-laki sebanyak 42 orang 95,24 persen. Berdasarkan karakteristik usia dibagi kedalam kelompok usia dengan interval 15 – 24 tahun sebanyak 5 orang (11 persen), 25 – 34 Tahun sebanyak 7 orang (21 persen), 35 – 44 Tahun sebanyak 27 orang (61 persen) merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan, 45 – 54 Tahun sebanyak 3 orang (07 persen), dan 55 – 64 Tahun sebanyak 0 orang merupakan kelompok usia terendah dari tersangka yang diamankan. (idr)