Masa Tugas Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulbar Peluang Diperpanjang

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik digadang-gadang akan diperpanjangan masa tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Sulbar.

Informasi itu disampaikan Tenaga Ahli Pemjabat Gubernur Sulbar Bidang Komunikasi dan Media Munadir Mubarak.

Ia menyebut, berdasarkan SK, masa jabatan Akmal Malik sebagai penjabat gubernur akan berkahir pada 12 Mei 2023 mendatang. Namun pemerintah pusat mengisyaratkan masa jabatan akan diperpanjang.

“Pusat melihat perkembangan selama menjabat kurang lebih delapan bulan, ada progres yang baik, baik itu dari segi pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, pendidikan dan kebebasan pers,” kata Munadir, Rabu 4 Januari 2023.

Hal itu, menurutnya, menjadi indikator pertimbangan pusat melihat sosok Akmal Malik selama menjabat di Sulbar. Apalagi ia mampu membangun daerah Sulbar dengan adanya kolaborasi bersama provinsi dan kabupaten.

“Sehingga pusat melihat, bapak (Akmal Malik, red) sangat layak memimpin Sulbar, apalagi ia dinilai sudah sangat memahami topologi kondisi Sulbar,” ujarnya.

Selain itu, rencana perpanjangan masa menjabat itu dilakukan lantaran masih banyak PR yang harus dituntaskan, utamanya mengenai program strategis nasional.

“Masih banyak PR yang harus diselesaikan, utamanya program data desa presisi, program merdeka pangan, stunting, penyelesaian infrastruktur utamanya kantor gubernur, dan juga proyek MARR,” ungkapnya.

Meski begitu, penentuan masa jabatan itu tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat melalui SK Mendagri berdasarkan persetujuan Presiden.

Harapannya, dengan perpanjangan itu apa yang sudah dikerjakan oleh Akmal Malik, selama mengabdi di Sulbar dapat menjadi legacy untuk pemerintahan kedepan.

Itu pun, menurutnya, sejalan dengan pernyataan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian bahwa masa jabatan penjabat kepala daerah maksimal satu tahun, namun masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda, itu juga sesuai undang-undang (UU). (idr/ham)

  • Bagikan

Exit mobile version