MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Mendapat laporan via telepon dari Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sulbar, Kapolresta Mamuju perintahkan gabungan piket fungsi melakukan olah TKP di rutan, Kamis 5 Januari 2023.
Olah TKP tersebut dilakukan terkait adanya salah satu narapidana di rutan ini yang tewas gantung diri inisial ML alias KU.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, selain melaukan olah TKP, ia juga memerintahkan gabungan piket fungsi melakukan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil olah TKP ditemukan posisi mayat tergantung di dalam kamar mandi di Kamar Rutan Anggrek Nomor 4.
Disebutkan, tali yang digunakan adalah tali rapiah dengan simpul tali yang digunakan simpul mati. Di TKP juga ditemukan cairan pada celana serta ditemukan mayat ini mengeluarkan air liur.
“Sedangkan dari hasil pemeriksaan forensik Biddokkes Polda Sulbar, tanda-tanda yang ditemukan adalah lilitan tali di bagian leher dan lebam pada mayat, keluar sperma dan fases/kotoran. Jari manis sebelah kanan hilang sepotong namun itu luka lama,” ungkap Iskandar.
Disbutkan, napi yang tewas ini merupakan napi rutan kelas IIB dalam kasus 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Ia diduga mrlakukan gantung diri karena mengalami depresi yang disebabkan istrinya meminta cerai.
Atas kejadian tersebut pihak dari keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi yang disertai surat pernyataan dan mengikhlaskan kejadian tersebut. (*)