MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Wacana perpanjangan masa jabatan penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik dinilai prematur oleh Sekertaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang.
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022 memberikan pertimbangan bahwa harus memiliki kompetensi manajerial.
Menurutnya, penjabat kepala daerah harus dapat bekerjasama dengan DPRD. Dan dalam draft Permendagri juga mengatur soal kewenangan DPRD mengusulkan tiga nama.
“Tentu kami secara kelembagaan akan memberikan penilaiaan objektif, catatannya tentu kinerja. Ada beberapa hal yang menjadi atensi dan apresisasi soal Data Desa Presisi. Kami di dewan belum melihat hasil ril dan daya guna hasil soal kerjasama daerah dan hasilnya kami belum melihat secara nyata,” kata Hatta, Kamis 5 Januari 2023.
Selain itu, peningkatan potensi PAD juga menjadi indikator penting, tentu hal ini akan dinilai dalam forum LKPj 2022.
“Ini nanti akan kami bahas walaupun DPRD tidak boleh menyatakan menerima atau menolak, tapi akan menyampaikan catatan dan rekomendasi,” ucapnya.
Di sisi lain ia mengapresiasi hasil survei integritas KPK (SPI) 2022 yang mendudukan Sulbar berada diurutan 20 dari yang tadinya peringkat paling bawah.
Hal itu menurutnya, menunjukan adanya keinginan untuk berbenah. Dan penilaian kinerja Akmal Malik akan ia dorong dalam forum lembaga DPRD Sulbar untuk mendapatkan legitimasi politis tentunya dari pandangan setiap fraksi.
“Perlu juga diingat tahun 2023 sampai tahun 2024 adalah tahun politik. Sehingga stabilitas dan kondusifitas Sulbar harus dijaga, sehingga figur TNI dan Polri juga bisa menjadi bahan pertimbangan penjabat gubernur Sulbar untuk periode selanjutnya,” tandasnya. (idr)