KPU Verifikasi Dukungan Bakal Calon DPD, Farhanuddin: Perjalanan Masih Panjang

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – KPU Sulbar kini menjalankan tahapan verifikasi administrasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2024, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Fase ini merupakan rangkaian penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah berakhir Desember lalu. Tercatat 27 kandidat terdaftar sebagai bakal calon peserta Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sulbar.

“Untuk tahapan verifikasi administrasi, KPU menyesuaian data dukungan dari para peserta tersebut dengan data yang sudah diinput setiap bakal calon. Secara keseluruhan proses ini memakan waktu lama. Jadi yang kemarin penyerahan dukungan minimal baru permulaan, dan perjalanan masih panjang,” papar Anggota KPU Sulbar Farhanuddin, kemarin.

Farhan sapaan akrab Farhanuddin menjelaskan, jika terdapat kendala atau ketidaksesuaian data yang dimasukkan, maka penyelenggara masih memberikan waktu untuk perbaikan yang terjadwal pada pertengahan bulan ini (Januari 2023).

“Setelah itu akan adalagi verifikasi administrasi perbaikan pada 23 Januari sampai satu Februari. Kemudian kita beri kesempatan lagi bagi peserta yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan, lalu diverifikasi untuk kedua kalinya. Proses verifikasi administrasi akan berlangsung di KPU provinsi dan KPU kabupaten,” imbuh Farhanuddin.

Disamping administrasi, kata dia, KPU di daerah juga akan melakukan verifikasi faktual yang akan bergulir pada pekan pertama Februari mendatang. Tahapan ini juga terjadwal berlangsung dua kali. Tahap kedua pada 26 Maret sampai 8 April mendatang. “Verifikasi ini kewenangannya ada di kabupaten,” ujarnya.

Farhan yang menggawangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, menambahkan, sebagai fase akhir untuk penyerahan dukungan minimal pemilih, KPU akan melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada tanggal 13-17 April tahun ini.

Sementara Plh Ketua KPU Sulbar Sukmawati M Sila menerangkan bahwa rangkaian pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI telah disosialisasikan kepada pada pihak terkait di daerah. Dimulai penyerahan dukungan minimal pemilih, tanggal 16-29 Desember 2022.

“Syarat dukungan pencalonan dibuktikan dengan salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terangnya.

Syarat minimal bakal calon anggota DPD, di Sulbar berdasarkan jumlah DPT minimal 1.000 pemilih dengan sebaran 50 persen dari enam kabupaten yang ada di provinsi ke-33 ini.

Hingga hari terakhir penyerahan dukungan minimal pemilih (29 Desember), 27 bakal calon sudah meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Sulbar untuk melengkapi kebutuhan pencalonan ke DPD RI.

Ditambahkan, KPU juga telah meminta para bakal calon untuk menunjuk dua orang Liaison Officer (LO) atau penghubung sebagai perpanjangan tangan dalam mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan.

“Setelah seluruhya terpenuhi maka bakal calon bisa melakukan pendaftaran secara resmi yang akan digelar pada Bulan Mei mendatang,” tandasnya. (chm)

  • Bagikan