Pemilu 2024, Bawaslu Pasangkayu Ingatkan ASN Tetap Netral

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Untuk itu, Bawaslu Pasangkayu, Sulbar, juga mengingatkan setiap ASN di Kabupaten Pasangkayu dapat menjaga netralitasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu Syamsudin mengatakan, pasca penetapan peserta Pemilu, ASN atau PNS agar menjaga asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.

“Memasuki tahapan Pemilu 2024, kami mengimbau kepada setiap ASN untuk tidak turut dalam berpolitik praktis serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” pesan Syamsudin, Sabtu 7 Januari 2023.

Syam, sapaan akrab Syamsuddin, menyampaikan, banyak pelanggaran terjadi pada setiap pemilu maupun pilkada terkait netralitas ASN.

“Olehnya itu, saya mengimbau sejak dini agar ASN tetap menjaga netralitas di tahun politik,” paparnya.

Menurutnya, bagi ASN yang tidak menjaga netralitasnya ini tidak hanya bicara soal hukuman, tetapi juga akan memberikan dampak terhadap kualitas Pemilu 2024.

Soal netralitas ASN itu tegas. Banyak aturan yang mengatur, baik itu peraturan pemerintah, surat edaran dan terakhir juga diatur dalam nota kesepahaman antar lima lembaga negara. Seperti, peraturan atau surat edaran Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Bawaslu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022, tertanggal 22 September 2022. (ndi)

  • Bagikan