MATENG, SULBAR EXPRESS – Dua orang polisi yang bertugas di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat.
Kedua bintara Polres Mateng yang dipecat yakni Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis. Mereka dipecat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy memimpin pacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia kepada dua anggota di halaman Mapolres Mateng, Senin 9 Januari 2023.
Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Wakapolres Kompol Haeruddin dan Pejabat Utama serta anggota Polres Mateng.
Kapolres Mateng mencoret tinta merah pada gambar foto personel polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri dengan dikawal dua petugas provost.
“Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat. Dua orang sahabat dan rekan kita” kata AKBP Amri, saat memimpin apel PTDH.
AKBP Amri berpesan bahwa upacara PTDH ini semoga menjadi yang terakhir kalinya di Polres Mateng. Perisitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, karena merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk kedepannya untuk lebih baik dan disiplin dalam bertugas,” ungkap AKBP Amri.
Dua orang personel Polres Mateng yang menerima putusan PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar Nomor : KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Brigpol Indra, Bintara Polres Mateng.
Selanjutnya keputusan Kapolda Sulbar Nomor : KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Briptu Burhan Muchlis, Bintara Polres Mateng.
Kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. (*)