Tarif Portal Parkir RS Regional Sulbar Disorot

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pihak RS Regional Sulbar kini diberlakukan tarif parkir bagi setiap pengunjung. Berlaku sejak Jumat 6 Januari 2023. Langsung menuai polemik.

Pengelola portal parkir adalah PT Indika Putra Persada yang dipercayakan oleh pihak RS Regional, sebelumnya telah melakukan uji coba sejak Senin sampai Kamis pekan kemarin.

Penanggung jawab portal, Irfan, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kebijakan pemungutan biaya parkir di area RS Regional Sulbar.

“Kita sebenarnya sudah dua hari ini beroperasi. Tapi sebelumnya telah kita sosialisasikan selama tiga hari dengan mengoperasikan, tapi tanpa memungut tarif,” katanya, saat dikonfirmasi Minggu 8 Januari 2023.

Soal tarif, dirinya mengaku bahwa kebijakan tersebut merujuk keputusan dari manajemen RS Regional Sulbar.

“Mungkin bagusnya komunikasi dengan manajemen RS. Kalau saya hanya sebagai mitra pengelolanya saja,” tegas Irfan.

Jelasnya, penyedia portal akan memperbaiki fasilitas yang ada. Terpenting meyakinkan pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di area RS Regional Sulbar, bahwa kendaraan yang diparkir dijamin aman.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang mendorong manajemen RSUD meninjau kembali kebijakan tarif parkir yang diberlakukan pihak rumah sakit.

RSUD Sulbar menerapkan sistem tarif parkir mobil Rp 4.000 di dua jam pertama, ditambah Rp 2.000 untuk jam berikutnya. Jika mobil parkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16.000. Sementara untuk paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45.000.

Sedangkan kendaraan roda dua atau motor, pihak RSUD menerapkan tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama, ditambah Rp 1.000 untuk jam berikutnya. Parkir motor seharian dikenakan tarif Rp 8.000 dan paket rawat inap maksimal lima hari sebesar Rp 20.000.

“Kami sarankan satu kali bayar saja untuk kendaraan motor dan mobil, mengingat analisis kepadatan ruang parkir di RSUD Sulbar belum teruji secara ril. Dan ini membutuhkan analisis,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengamanahkan adanya karakter fleksibilitas dan praktik bisnis yang sehat. Untuk itu, tarif parkir yang diterapkan pihak RSUD semestinya berdasar alas hukum.

“Kami tentu memahami BLUD RS Regional Sulbar dituntut meningkatkan pendapatan. Namun di sisi lain harus punya analisis yang pas disesuaikan dengan kondisi ril. Kita juga sepakat ada tarif parkir, namun jangan menggunakan model mall-mall di Makassar atau di Jawa,” tegas Hatta.

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, penyesuaian tarif yang rasional di RSUD Sulbar harus dilakukan demi kenyamanan pengguna jasa rumah sakit.
Dirinya pun menyesalkan sikap manajemen RSUD yang tak pernah berkoordinasi dengan DPRD, terkait kebijakan tersebut.

Sayangnya, sampai sore kemarin belum ada penjelasan resmi dari pihak RS Regional Sulbar maupun dari pihak terkait lainnya. Kepala RSUD Regional Provinsi Sulbar dr Ikhwan maupun Kepala Dinas Kesehatan Sulbar drg Asran, belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan. (idr/chm)

  • Bagikan

Exit mobile version