Bawa Sabu, Polres Mateng Tangkap Pria Asal Soppeng

  • Bagikan

MATENG, SULBAR EXPRESS – Jajaran Polres Mamuju Tengah (Mateng) menangkap ‘pemain’ sabu di daerah ini.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng di bawah pimpinan Iptu Tangdilimban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 02/ I / 2023/SPKT/ SULBAR/ POLRES MATENG/ RES NARKOBA Tanggal 6 Januari 2023, berhasil menangkap dua pria dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Jumat 6 Januari 2023, sekira 22.00 Wita.

Pertama pria berinisial EK (35) merupakan warga Desa Attang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, Sulsel. Ia ditangkap di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mateng.

Selanjutnya, menangkap seorang pria berinisial AG (40) di Desa Tommo VI, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial IC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,75 Gram.

Selain itu poliai juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah pireks berisi sabu, 9 sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 3 buah pipet sendo, 1 set alat isap sabu dan 1 unit motor, serta uang tunai senilai Rp 3,7 juta

Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy melalui Kasat Narkoba Iptu Tangdilimban menuturkan, penangkapan pengguna dan pengedar sabu kali ini kembali berkat informasi warga.

Iptu Tangdilimban menyebutkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi itu, petugas pun langsung menelusurinya. Atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dihari yang sama juga diamankan seorang pria berinisial AR (25) warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng yang merupakan seorang kuli bangunan.

Dirinya diamankan petugas atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis boje sebanyak 238 butir.

Dan dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 100.000.

Sementara yang bersangkutan telah di lakukan penahanan di Polres Mateng dengan sangkaan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kini semua pelaku sudah diamankan di Polres Mateng untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)

  • Bagikan