MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar akhirnya merampungkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Tim Pokja pun segera mendeklarasikan draft final RWZP3K untuk wilayah Sulbar.
RZWP3K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang daerah. Merupakan acuan pembangunan yang dilegalkan dalam sebuah peraturan daerah (Perda).
Demikian disampaikan Asisten II Bidang Ekbang Pemprov Sulbar, Yakub F. Solon di Mamuju, Senin 9 Januari. Pihaknya bersama stakeholder terkait telah menyempurnakan seluruh dokumen yang ada melalui rapat Pokja.
“Dalam rapat, Pokja RZWP3K Provinsi Sulbar telah menyepakati akan menindaklanjuti dan mendeklarasikan dokumen RZWP3K pada Kamis 12 Januari mendatang,” jelasnya.
Legalisasi dalam sebuah Perda merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Oleh karena itu, lanjut Yakub, upaya tindak lanjut penyusunan perlu menjadi fokus pemerintah provinsi agar kepastian dan legalitas pengelolaan RZWP3K segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lainnya menjadi jelas secara hukum.
“Rapat ini tidak hanya sebagai bentuk deklarasi saja melainkan pelaksanaan di lapangan nantinya hal yang paling utama,” jelasnya.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Khaeruddin Anas, dokumen yang telah disusun merupakan draft final yang telah disepakati.
Ia menjelaskan, penetapan rencana zonasi dimaksudkan untuk memelihara keberlanjutan Sumber Daya Pesisir dalam jangka panjang, serta mengeliminir berbagai faktor tekanan terhadap ekosistem pesisir akibat kegiatan yang tidak sesuai (incompatible).
“Inti dari hasil rapat ialah keterkaitan dengan ruang yang bertambah akibat adanya perubahan garis pantai yang lebih luas. Garis pantai Sulbar saat ini bertambah menjadi sangat luas yang sebelumnya mencapai 617,5 KM menjadi 663 KM,” beber dia.
Penambahan panjang garis pantai dapat dimanfaatkan untuk mengelola potensi yang ada seperti pemanfaatan sektor pariwisata, budidaya perikanan juga perikanan tangkap. “Semua itu bisa dimanfaatkan untuk dikelola,” imbuh Khaeruddin.
Lebih lanjut disampaikan, perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.
Draf tersebut juga akan diintegrasikan bersama dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar yang masih dalam proses perampungan bersama DPRD.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka percepatan dan kelanjutan yang akan dideklarasikan pada hari Kamis dan dilanjutkan kembali kepada kementerian untuk dibentuk perundang-undangan, demi mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” tandasnya. (idr/chm)