Tarif Parkir RS Regional Sulbar Sesuai Pergub, Bayar per Jam Dinilai Memberatkan

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemberlakukan tarif parkiran di RS Regional Sulbar tidak hanya memberatkan pihak pasien dan keluarga, juga para pegawai rumah sakit sendiri.

Beberapa warga yang ditemui di RSUD Provinsi Sulbar mengaku bahwa kebijakan itu perlu dikaji kembali sesuai kondisi yang ada di lapangan.

“Mungkin bisa kalau parkirnya sekali bayar saja dalam 24 jam. Kalau per jam harus dibayar, itu berat. Kita di sini selalu keluar masuk jika ada perlu. Apalagi tidak semua kebutuhan pasien tersedia di RS,” kata salah satu pengunjung RS Regional, Anto, di area parkir RSUD Provinsi Sulbar, Senin 9 Januari 2022.

Hal itu juga menjadi perhatian, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang. Ia sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Apalagi pihak rumah sakit sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan dewan Sulbar.

“Yang jelas proses tarif parkir ini kami akan pertanyakan ke pihak RSUD Sulbar, apa argumentasinya dan analisis kebutuhannya. Apakah ini sudah melalui uji publik, kami akan tanyakan, kalau ini didasari Pergub kami akan telaah,” kata Hatta.

Legislator dari Partai Nasdem ini mengaku tak masalah jika ada pemberlakuan tarif parkir, namun tidak dengan tarif per jam.

“Kami menyayangkan pihak RS Regional tidak menyampaikan pergub tersebut ke Komisi IV DPRD Sulbar,” ucapnya.

Selain itu, tambah Hatta, mekanisme penunjukkan pihak ketiga juga akan dipertanyakan.

Di lain sisi, Pihak RS menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif portal parkir sudah sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah disepakati bersama.

Direktur RSUD Regional Sulbar dr Muhammad Ikhwan mengatakan, besaran tarif parkir telah diatur dalam Pergub Sulbar Nomor 31 Tahun 2022, tentang perubahan atas Pergub Sulbar Nomor 4 Tahun 2021, tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.

Pergub tersebut ditandatangani Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik. “Tarif parkir akan tetap berlaku, tapi kalau mau merubah tarifnya tentu Pergub juga mesti direvisi,” kata dr Ikhwan.

Menurutnya, Pergub tersebut tidak hanya mengatur soal parkir, tetapi juga mengatur semua tarif setiap pelayanan di RSUD yang dipimpinnya.

“Setiap pendapatan yang diterima dari parkir setiap bulan akan masuk ke kas rumah sakit sebesar 60 persen. Sisanya untuk operasional petugas parkir dan pihak ketiga (PT Indika Putra Persada). Kalau target dalam setahun belum kita tentukan. Kita akan lihat kedepannya bagaimana,” ujarnya.

Ikhwan mengatakan, pemberlakuan tarif parkir dilakukan sebagai upaya memaksimalkan potensi pendapatan bagi rumah sakit.

“Selain pendapatan, juga soal agar kendaraan yang terparkir bisa aman dan tertib,” sambung dia.

Selain itu, pemberlakukan tarif parkir juga telah melalui beberapa kajian. Termasuk kajian analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

“Kita biayai itu analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Biayanya sampai Rp 100 sampai Rp 200 juta. Andalin itu lah yang kemudian memberikan rekomendasi sistem parkir,”  bebernya.

RSUD regional Sulbar menggandeng PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dalam memberlakukan sistem tarif parkir. Untuk mobil dikenakan biaya Rp 4.000 selama dua jam pertama. Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2.000 per jamnya.

Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16.000. Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45.000.

Sedang sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya. Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8.000 dan paket rawat inap sebesar Rp 20.000. (idr/chm)

  • Bagikan

Exit mobile version