MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Sulbar mengidentifikasi 84 lokasi yang rawan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Hasil identifikasi ini merupakan bagian dari langkah mitigasi atas tindak lanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dirilis Bawaslu RI dan menunjukkan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan Pemilu, khususnya sub dimensi hak memilih.
PKPU 7 Tahun 2022 menjelaskan, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun daftar pemilih pada lokasi dimaksud.
Menurut Komisioner Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim, puluhan potensi lokasi khusus di wilayah Sulbar, tersebar pada enam kabupaten. Karena itu, Bawaslu Sulbar lakukan dua langkah.
“Pertama, menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024. Isinya, berupa instruksi kepada jajaran pengawas Pemilu provinsi dan kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya,” urai Hamrana.
“Kedua, berdasarkan data enam kabupaten sampai tanggal enam Januari tahun ini, Bawaslu telah berhasil mengidentifikasi 84 potensi lokasi khusus,” sambung dia dalam keterangan resmi yang diterima, kemarin.
Lokasi dimaksud, diantaranya Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan, pondok pesantren, lembaga kesejahteraan sosial, rumah sakit, kawasan transmigrasi, daerah relokasi bencana hingga kawasan perkebunan.
Berdasarkan hasil pemetaan yang telah dihimpun, Bawaslu Sulbar menilai penentuan lokasi khusus yang dihasilkan belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.
“Bawaslu Sulbar mendorong agar KPU Sulbar dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut,” tegas Hamrana.
Kedua, kata dia, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya. Selanjutnya, identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan.
“Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik,” paparnya.
Keempat, tambah Hamrana, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang teridentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu mengimbau KPU melakukan sosialisasi dan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
“Selain itu, hal yang mesti menjadi perhatian perlu juga dilakukan identifikasi terhadap wilayah lainnya yang terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan domisili di KTP elektronik,” tandas Hamrana Hakim. (rls/chm)