MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulbar, tahun ini menyalurkan Rp 230,21 miliar Dana Alokasi Umum (DAU), per Januari 2023.
Penyaluran yang dilakukan tahun ini tidak lagi harus melalui KPPN Jakarta. Itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan perubahan kebijakan terkait penyaluran DAU.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJPb Sulbar M Saybani. Menurutnya, selama ini KPPN di daerah hanya menyalurkan DAK Fisik, Dana Desa, dan sebagian DAK Nonfisik kepada Pemda di wilayah kerjanya. Sementara khusus penyaluran DAU dilaksanakan oleh KPPN Jakarta II. Namun mulai 2 Januari 2023, berlakunya PMK Nomor 211/PMK.07/2022, maka penyaluran DAU melalui KPPN di wilayah kerja masing-masing.
“Kebijakannya berubah, tadinya disalurkan di Jakarta, sekarang di Sulbar. Jadi penyaluran itu ada di KPPN Majene dan Mamuju,” kata Muhammad Syaibani, Rabu 11 Januari 2023.
Meski begitu, pemda harus tetap memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar DAU tersebut dapat tersalur. Apabila syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, DJPb Sulbar tidak akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi pembayaran.
“Baru bisa di transfer kalau ada notifikasi dari DJPk Kementrian Keuangan yang ada di Jakarta,” ucapnya.
Ia mengatakan, penyaluran DAU melalui KPPN di daerah dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kemenkeu terhadap di pemda. Kebijakan ini juga untuk meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemda dengan Kemenkeu dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
DAU sendiri nantinya akan menjadi dua bagian yakni, sebagaian tidak ditentukan peruntukannya, sebagian lagi sudah ditentukan.
“Batas penginputan tetap diatur. Tentu saja semakin cepat dilakukan, penyaluran juga akan cepat,” jelas Syaibani.
Ia mengatakan, kalau syarat yang dimaksud tidak dipenuhi oleh pemda maka bisa saja dilakukan penundaan.
“Nantinya pun ada istilah penundaan, potongan, kalau syarat tidak terpenuhi,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengaku jika pelaksanaan APBN 2022 menunjukkan kinerja positif secara nasional. Ini juga menunjukkan kondisi fiskal yang semakin sehat dengan realisasi defisit sebesar 2,38 persen dari PDB.
Capaian defisit tersebut lebih cepat satu tahun dari target defisit maksimal 3 persen dari PDB sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2020.
“Menjadikan APBN sebagai instrumen stabilisasi dalam melindungi masyarakat, mendukung gerak dunia usaha, dan sektor prioritas serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Kerja keras APBN tersebut diwujudkan melalui peningkatan dan akselerasi belanja negara yang tumbuh 10,9 persen dari tahun 2021 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 3.090,8 triliun atau 99,5 persen dari pagu.
DAU yang disalurkan tersebut merupakan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang disalurkan oleh KPPN Mamuju dan KPPN Majene sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, dengan rincian penyaluran per pemda sebagai berikut:
Provinsi Sulbar Rp 59,22 miliar.
Kabupaten Majene Rp 27,60 miliar.
Kabupaten Mamuju Rp 32,75 miliar.
Kabupaten Pasangkayu Rp 25,93 miliar.
Kabupaten Polewali Mandar Rp 38,86 miliar.
Kabupaten Mamasa Rp 27,44 miliar.
Kabupaten Mamuju Tengah Rp 18,41 miliar. (idr)