Bawaslu Sulbar Gelar Raker Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

  • Bagikan
Bawaslu Sulbar dan Bawaslu kabupaten menggelar raker penanganan pelanggara pemilu.

MATENG, SULBAR EXPRESS – Menghadapi momentum elektoral 2024, Bawaslu Sulbar menggelar Rapat Kerja (Raker) penanganan pemilu.

Raker imi mengangkat tema: Kesiapan Penanganan Pelanggaran Dalam Menghadapi Pemilu 2024. Rapat tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi, dihadiri seluruh komisioner Bawaslu kabupaten dipusatkan di kantor Bawaslu Mamuju Tengah (Mateng), Jumat 13 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dengan pola diskusi sebagai bentuk penguatan dalam pengawasan pada Pemilu 2024.

“Pelaksanaan kegiatan seperti ini direncanakan dilakukan satu kali sebulan sebagai komitmen dan dilakukan secara bergilir di kabupaten-kabupaten, sehingga kita dapat mengambil langkah-langkah strategis di pengawasan,” ujar Fitrinela saat membuka kegiatan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulbar M. Subhan mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan pertama kali dilakukan di awal tahun 2023. Kata dia,  ini penting dilakukan agar pengawas pemilu bisa membuat planning yang lebih siap dan matang.

“Desain kita kedepan, Bawaslu kabupaten lebih mengutamakan pelatihan penguatan kapasitas bagaimana proses penanganan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.

Ditambahkan, pada tahapan ini beberapa hal yang perlu pencermatan dari pengawas Pemilu yakni, sekaitan wilayah perbatasan tiga dusun di Kabupaten Pasangkayu yang rentan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, Pencalonan DPD dan DP4.

“Kami dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama dengan Bawaslu Provinsi Sulteng terkait wilayah perbatasan dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,” bebernya.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar Nasrul mengatakan, dengan sejumlah tahapan kedepan maka penting melakukan diskusi untuk menyamakan persepsi, terutama soal rekrutmen penyelenggara pemilu tenaga adhoc.

“Nah bagaimana rekrutmen calon tenaga adhoc terkait status pekerjaan rangkap jabatan dan penghasilan,” tandasnya. (ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version