MAJENE, SULBAR EXPRESS – Satuan Reskrim Polres Majene melaksanakan gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene, Rabu 11 Januari.
IPLT ini, dari Satuan Kerja (Satker) Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, penanganan perkara berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI-10 /VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019 dan Sp. Lidik Nomor : Sp. Lidik / 183/ VIII / 2019 / Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019.
“Peserta gelar perkara sependapat bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan IPLT Kabupaten Majene dari Satker PAMS Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengungkapkan, bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli secara maraton dan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan penetapan tersangka.
“Polres Majene selalu serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana,” ungkap mantan Kanit Tipikor Polres Polman itu.
Gelar perkara dihadiri Kanit IDIK II Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin selaku Pemapar bahan gelar Perkara, seluruh Kanit Reskrim Polres Majene, Kasiwas, Kasi Propam, Kasikum dan Pengawas Penyidik. (hfd)