MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Polda Sulbar menetapkan tujuh tersangka pelaku penganiaya yang berujung satu orang meninggal dunia dan dua orang terluka di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, ll Kombes Pol Nyoman Artana menjelaskan, peristiwa itu berawal dari adanya sengketa lahan yang melibatkan HSM dan warga Barakkang.
Dari penyelidikan Polda Sulbar, lahan yang diperebutkan tersebut merupakan lahan yang telah dibeli HSM dari DM seluas 10 hektar.
“Kemudian setelah dijual, lahan tersebut dikelola oleh HSM. Namun lahan itu diklaim oleh kelompok masyarakat Barakkang yang menyatakan bahwa lokasi lahan tersebut adalah milik masyarakat Barakkang yang telah dikelola secara turun temurun,” ucap Kombes Pol Nyoman Artana.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023, pukul 12 30 Wita, dimana HSM berangkat ke kebun sawitnya bersama delapan pekerjanya untuk melakukan panen.
“Siang hari tiba-tiba datang masyarakat Barakkang sekira 50 orang dengan membawa berbagi senjata tajam, seperti parang dan tombak. Sehingga terjadi konflik di lokasi sengeketa yang berujung tewasnya HSM,” ujarnya.
Selain menewaskan HSM, juga terdapat luka dari pihak masyarakat sebanyak tiga orang masyarakat Barakkang dan satu orang luka dari pekerja HSM.
“Motif ini karena adanya sengketa lahan seluas 10 hektar,” ujarnya.
Itu merupakan, hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sulbar dibantu Brimob Polda dan Polres Mateng dengan mendatangi TKP kemudian membawa pelaku sebanyak 50 orang.
Akhirnya Polda Sulbar menemukan 37 orang yang pada awalnya mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban.
“Dari 37 orang itu, setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam, baik dari keterangan para saksi dan yang bersangkutan, dan telah melakukan gelar perkara menyimpulkan dan menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya ARD, AL, SM, DL, JD, AD dan AF,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari tujuh orang yang berhasil diringkus ini lima pelaku telah diamankan pihak Polda Sulbar sementara dua lainya masih dilakukan perawatan di RS.
“Dari tindakan para pelaku, ketujuh orang tersebut, patut diduga disangkakan dengan sengaja dan rencana merampas nyawa orang lain dengan pasal 340 subsider, 338 subsider 351 junto 355 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dari seluruh tersangka yang telah diamankan, tidak menutup kemungkinan pihak Polda masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut.
“Kita masih dalami apakah masih ada keterlibatan tersangka lain, juga dari pihak korban,” terangnya.
Seluruh tersangka yang telah ditetapkan, memiliki peran yang sama yaitu ikut terlibat melakukan penganiayaan.
Dari kejadian tersebut Polda Sulbar berhasil mengamankan barang bukti dari TKP berupa 29 pucuk parang tujuh tombak dan satu panah.
Ia mengaku, dari kejadian ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru bahkan dari pihak korban.
“Dari kelompok sebelah belum ada ditersangkakan karena sampai saat ini masih dalam status korban dan telah meninggal dunia. Kelompok sebelah juga kita akan dalami,” kata Nyoman.
Ia berharap, dari hasil penindakan yang dilakukan situasi di wilayah Mateng dapat aman kondusif dan terkendali.
Ia juga meminta, apabila terdapat masyarakat yang bisa memberikan informasi dan keterangan terkait kejadian itu agar segera melaporkan ke Polda Sulbar. (idr)