MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bawaslu Sulbar telah menyelesaikan proses mediasi sengketa yang diajukan oleh tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulbar atas putusan KPU Sulbar. Ketiganya dikabulkan kembali menjadi bakal calon DPD RI.
Tiga nama tersebut yakni Kalma Katta, Yunus Suparlin, dan Yaved Nataniel. Seluruhnya telah mengikuti proses mediasi bersama KPU Sulbar dan permohonannya dikabulkan.
Usai memimpin mediasi penyelesaian sengeketa proses pemilu bakal calon DPD RI, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan, seluruh proses telah dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan bersama baik itu pemohon dan termohon.
Ia mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan proses sengketa pemilu. Dimana para calon atau bakal calon memiliki ruang untuk menyampaikan permohonan berdasarkan objek yang disengketakan berdasarkan putusan KPU dalam bentuk SK atau berita acara.
“Hasil putusan SK atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU menjadi objek bagi ketiga pemohon untuk mengajukan sengeketa di Bawaslu,” ujar Fitrinela, Senin malam, 16 Januari 2023.
Ia mengatakan, dalam mekanisme penyelesaian sengeketa Pemilu memang diberikan waktu 12 hari, diawali proses mediasi.
“Dan proses mediasi yang telah dilaksanakan semuanya bersepakat dan dituangkan dalam putusan mediasi,” ujarnya.
Menurutnya, selaku mediator, memfasilitasi kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan, namun itu tidak dalam artian berpihak atau menguntungkan dari salah satu pihak. Semua proses itu juga sesuai peraturan perundangan-undangan.
Seluruh bakal calon dalam putusan Bawaslu, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan proses perbaikan atau submit di aplikasi Silon.
Kemudian pada tanggal 17-22 Januari 2023, seluruh calon diberikan waktu untuk melakukan proses administrasi di KPU Sulbar.
Termasuk jadwal rekapitulasi dukungan dilakukan pada tanggal 19-23 Januari 2023, dan perbaikan dan penyerahan dukungan dilakukan pada 20-24 Januari 2023.
Namun seluruh calon ditekankan, bahwa dalam proses verifikasi administrasi apabila ditemukan data ganda eksternal maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pemilih dari masing-masing calon.
Hasil putusan itu pun harus dilaksanakan oleh KPU Sulbar dengan memerintahkan kepada seluruh pihak untuk melaksanakan seluruh putusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu .
Proses mediasi tersebut juga merupakan wujud komitmen KPU bersama Bawaslu untuk melaksanakan tahapan Pemilu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, seluruh proses tahapan mediasi dari tiga calon telah diselesaikan.
“Dari tiga calon yang mengajukan sengketa seluruhnya telah selesai,” kata Rustang.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan perkara seluruh calon mempersoalkan terkait sistem yang ada di Silon. Sehingga apa yang menjadi putusan Bawaslu wajib dilaksanakan, termasuk penetapan jadwal yang ada.
“Pemberian waktu itu tawaran kami ke mereka, harus bersesuaian dengan jadwal yang ada. Jadi terkait sedikitnya waktu verifikasi bagi mereka karena itu memang sisa waktu yang diberikan,” ucapnya.
Seluruh waktu, yang telah ditetapkan itu telah disesuaikan dengan tidak mengganggu jadwal yang ada.
“Jadi 16 sampai 22 Januari itu merupakan waktu jadwal yang kami bagi dua, dan seluruhnya telah sepakat. Begitu juga dengan rekapnya, kami mengambil waktu yang ada, jadi tiga waktu itu rekap, vermin dan penyerahan masing-masing lima hari,” jelasnya.
Ia pun berharap, seluruh tahapan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar di kabupaten.
Sementara bakal calon anggota DPD RI Yunus Suparlin, mengaku bersyukur karena permohonan yang telah diajukan, diterima dan ia akan kembali mengikuti proses vermin seperti calon yang lainnya di KPU Sulbar.
Ia mengatakan, sebelumnya dari proses yang ada, dirinya telah merampungkan syarat dukungan ke KPU Sulbar. Dengan jumlah syarat dukungan yaitu 1.077. Namun yang terupload di sistem Silon hanya 1 064 itu tersebar di Kabupaten Mamuju, Mamasa dan Pasangkayu.
“Saya hanya selisih 13, itu juga karena tidak sinkron di Silon karena masalah jaringan dan ditambah karena waktu pengaplotan telah habis,” ujarnya.
Menurutnya, memang dalam proses yang ada masalahnya yang dihadapi itu ada di sistem Silon.
Sementara Yaved Nataniel menyampaikan rasa terimakasih atas proses mediasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Sulbar.
“Apapun yang menjadi keputusan kami akan jalankan, tetapi dengan adanya proses mediasi ini telah dinyatakan kembali dapat mengkikuti segala proses tahapan yang ada,” kata Yaved.
Ia mengatakan, dirinya telah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 1.017 ke KPU Sulbar, namun itu terdapat selisih 74 itu terkendala di sistem Silon.
“Semuanya sudah tersedia hanya terkendala di proses submit yang terdapat di Silon, itu karena server juga kadang bermasalah,” ucapnya.
Begitu juga disampaikan Kalma Katta. Ia mengatakan, setelah proses mediasi tersebut pihaknya akan menyelesaikan seluruh tahapan dan proses yang ada.
“InsyaAllah kita akan ikuti seluruh putusan yang ada, kita tidak ingin bermasalah lagi pada tahapan selanjutnya,” tandasnya. (idr/ham)