MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Penerima bantuan hukum maupun kegiatan bantuan hukum diharap meningkat sejalan dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak atas bantuan hukum.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menegaskan, kini masyarakat kurang mampu dapat mengakses bantuan hukum gratis di Sulbar dengan harapan jajarannya dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan dalam momen penandatanganan perjanjian kinerja dan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum 2023, di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulbar, Senin 16 Januari 2023.
“Negara menjamin hak setiap orang di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum,” tegas Parlindungan dalam keterangan resminya, kemarin.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Olehnya, tahun ini ada enam Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Sulbar yang akan melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Layanan ini harus tetap dijalankan secara berkualitas dan tepat sasaran.
Organisasi PBH tersebar di empat kabupaten, yakni; Mamuju dengan LBH keadilan Sulawesi Barat, LBH Citra Justitia, dan LBH Mandar Yustisia.
Lalu, Polewali Mandar dengan YLBH Sulbar; Kabupaten Mamasa oleh LBH kondosapata; serta LBH Pasangkayu di Kabupaten Pasangkayu.
Parlindungan juga berharap kepada masyarakat kurang mampu untuk mengakses bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara.
“Sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” tegas dia.
Kakanwil menyampaikan kegiatan bantuan hukum pada tahun 2023 merupakan output prioritas nasional yang mendapat pantauan dari Bappenas dan Kantor Staff Presiden (KSP).
“Sehingga untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan kerja sama yang baik antara kita bersama. Saya minta kepada pemberi bantuan hukum untuk melakukan kerja sama dengan seluruh elemen kantor wilayah kementerian hukum dan HAM,” urai Kakanwil.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menamahkan dengan menjelaskan laporan pelaksanaan bantuan hukum tahun 2022.
“Sesuai data di sistem Database Bantuan Hukum, jumlah masyarakat miskin yang telah mendapatkan bantuan hukum di Sulawesi Barat pada tahun 2022 adalah 125 orang/ perkara pada litigasi, dan 27 kegiatan pada non litigasi dan senyerapan anggaran bantuan hukum dapat mencapai 100 persen,” paparnya.
Pada sisi penerima bantuan hukum juga mengalami peningkatan, baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara yang tercatat 11.990 orang. Sedang bantuan hukum nonlitigasi mencapai 3.608 kegiatan.
Kedepan, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak atas bantuan hukum bisa lebih baik lagi. (rls/chm)
Pemberi Bantuan Hukum
Gratis di Sulbar
Kabupaten Mamuju:
– LBH Mandar Yustisia
– LBH Keadilan Sulawesi Barat
– LBH Citra Justitia
Kabupaten Polman:
– YLBH Sulbar
Kabupaten Mamasa:
– LBH kondosapata
Kabupaten Pasangkayu:
– LBH Pasangkayu
sumber: Kanwil Kemenkumham Sulbar