MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Menyusul munculnya kader sejumlah parpol yang akan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024, pihak KPU Sulbar memberi gambaran regulasi.
Anggota KPU Sulbar Said Usman Umar mengemukakan, dalam aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu jelas mengatur bahwa anggota parpol itu tidak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
“Yang tidak boleh itu pengurus parpol. Karena aturannya menyebut bahwa calon anggota DPD tidak boleh merangkap pengurus parpol. Jadi kalau mau memenuhi syarat saat pendaftaran calon DPD, ya harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol,” tegas Usman, Rabu 18 Januari 2023.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’arimenyampaikan bahwa tak ada larangan anggota parpol untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024.
“Yang dilarang pengurus. Kalau anggota tak ada larangan,” kata Hasyim di Jakarta Timur, Jumat 13 Januari 2023.
Hasyim menyebutkan, hanya pengurus partai politik saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD. Bila ingin mendaftar, pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.
Sebelumnya MK menerbitkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas permohonan uji konstitusionalitas terhadap frasa “pekerjaan lain” pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan MK itu pada intinya para anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus Parpol. (ham)