MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Sebanyak 11 bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat administrasi dukungan. Selain itu, KPU Sulbar menetapkan 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang belum memenuhi syarat.
Demikian hasil pleno verifikasi syarat administrasi dukungan kandidat DPD RI daerah pemilihan Sulbar yang disampaikan Ketua KPU Sulbar Rustang, kemarin.
“Jadi, kita telah melakukan pleno hasil verifikasi administrasi 23 bakal calon yang diverifikasi, ada 12 yang belum memenuhi syarat,” ujar Rustang, Selasa 17 Januari 2023.
Dijelaskan bahwa 11 nama yang dinyatakan lolos administrasi, telah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 1.000 KTP.
Bagi 12 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 16-22 Januari tahun ini. Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi.
Mereka yang nantinya lolos verifikasi perbaikan akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual bersama 11 bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Yang tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya, karena yang difaktualkan itu yang cukup 1000,” tegas Rustang.
Ia menjelaskan, bakal calon yang belum memenuhi syarat umumnya bermasalah pada data ganda dan ketidaksesuaian NIK yang tercantum di KTP pada saat diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalona (Silon).
“Kita berharap bakal calon yang belum memenuhi syarat memperhatikan betul pasal 49 dan pasal 50 PKPU nomor 10 tentang kesesuaian dokumen yang diserahkan ke KPU,” imbuh Rustang.
Selain itu, untuk tiga calon yang telah mengikuti mediasi, itu tetap harus melakukan proses perbaikan data di Silon seperti yang telah disepakati bersama Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi, memastikan seluruh proses dan tahapan pemilu akan diawasi secara baik.
“Kita tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses yang ada,” tandasnya. (idr/chm)