POLMAN, SULBAR EXPRESS – KPU Sulbar menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sulbar.
Rencananya, uji publik akan dilaksanakan selama tiga kali: di Polewali Mandar (Polman); Mamuju Tengah (Mateng); dan Mamuju.
Uji publik dilaksanakan atas dasar Surat Dinas KPU 41 Tahun 2023, pada angka 1 mengingatkan amar putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, mengembalikan kewenangan KPU menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi.
KPU Provinsi se-Indonesia diwajibkan melakukan uji publik di rentang tanggal 14 sampai 21, dan membolehkan uji publik dilaksanakan selama tiga kali.
“Jadi respon yang disampaikan masyarakat, akan tetap diperhatikan. Karena secara umum, rata-rata rancangan yang lama untuk tetap dipertahankan dengan tetap mengacu pada desain sesuai PKPU,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada wartawan usai uji publik, Selasa 17 Januari 2023.
Prinsip penyusunan Dapil antara lain mengacu pada jumlah penduduk di setiap kabupaten. Jumlah tersebut menjadi dasar untuk penentuan alokasi kursi.
Hasil uji publik ini akan dipaparkan di KPU RI berdasarkan hasil serapan dari stakeholder. Keputusan akhir menjadi kewenangan KPU RI.
“Makanya kami tidak pada mendiskusikan putusan MK. Yang namanya amar putusan, ya dilaksanakan,” imbuh Rustang.
Uji publik yang dilaksanakan di Buttu Ciping Tinambung, dihadiri anggota DPRD Sulbar, Bupati Polman, Polres Polman, Kodim, KPU Polman, Akademisi, NGO kepemiluan dan stakeholder terkait, untuk menyampaikan pandangan atau masukan. Agenda berlangsung cukup hangat namun tetap konstruktif.
Kegiatan ini diikuti lengkap anggota KPU Provinsi Sulbar: Said Usman Umar; Adi Arwan Alimin; Farhanuddin; dan Sukmawati M Sila. Turut pula Sekretaris KPU Sulbar Dr Bakhtiar, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar. (rls)