JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Sejumlah provinsi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit campak. Terjadi kenaikan kasus dibanding tahun 2021 sebanyak 32 kali lipat.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prima Yosephine mengatakan, suatu daerah disebut KLB jika ada minimal daerah kasus campak di daerah tersebut yang sudah terkonfirmasi secara laboratorium. Dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.
“Selama tahun 2022 yang lalu jumlah kasus campak yang ada di negara kita memang cukup banyak, lebih dari 3.341 laporan kasus. Kasus-kasus ini menyebar di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi,” kata Prima dalam keterangan virtual, Jumat 20 Januari 2023.
Jumlah kasus ini didapat selama kurun waktu satu tahun dari Januari sampai Desember 2022. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, ada peningkatan yang cukup signifikan kurang lebih 32 kali lipat.
Menurutnya, penyebab KLB campak terjadi karena sudah dua tahun berturut-turut Indonesia tidak bisa mencapai target untuk pelayanan imunisasi rutin. Sehingga banyak anak-anak yang tidak diimunisasi rutin akibat Covid-19.
Prima menegaskan, pencegahan campak hanya bisa diperoleh dari imunisasi. Sehingga imunisasi sesuai jadwalnya harus dilakukan supaya anak-anak terhindar dari campak. Keadaan di Indonesia dua tahun terakhir atau hampir tiga tahun sejak terdampak dari pandemi Covid-19 membuat implikasi yang tidak baik terhadap cakupan imunisasi.
“Cakupan imunisasi terlihat turun secara signifikan karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak anak tidak diimunisasi. Indonesia sepanjang Tahun 2022 sudah ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan kejadian luar biasa,” pungkas Prima. (jpc)