Penataan Dapil DPRD Provinsi, KPU Sulbar Lanjut Uji Publik di Kabupaten Pasangkayu

  • Bagikan
Uji publil penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Sulbar yang digelar KPU Sulbar di Kabupaten Pasangkayu.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – KPU Sulbar melakukan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Sulbar pada Pemilu 2024. Kali ini digelar di Kabupaten Pasangkayu, Jumat 20 Januari 2023.

Dalam uji publik melibatkan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari unsur parpol, tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

Hadir Ketua KPU Sulbar Rustang, dan komisioner KPU Sulbar Adi Arwan Alimin, Said Usman Umar serta Sukmawati. 

Ruatang menjelaskan, pasca-l putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 bahwa dapil dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD provinsi diatur dalam peraturan KPU.

“Oleh karena itu perlu pelaksanaan yang secara teknis dan administrasi harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan kondisi ril di lapangan,” ujar Rustang.

Ia berharap ada tanggapan dan masukan dari peserta terkait rancangan penataan dapil yang sedang disusun, sehingga memberikan masukan komprehensif pada penetapan yang akan dilakukan oleh KPU RI paling lambat 9 Februari 2023.

“Penataan dapil menjadi salah satu tugas KPU,” harapnya.

Pada uji publik ini membahas dua opsi, yang pertama pengabungan dua Kabupaten Pasangkayu dengan Mateng menjadi satu dapil. Opsi kedua merujuk pada pemilu yang lalu, dapil Kabupaten Pasangkayu berdiri sendiri.

Diakhir acara, pihak KPU Sulbar mengajak semua pihak untuk bisa berkontribusi bersama memberikan tanggapan, baik melalui email atau surat ke KPU.

“Masukan dan tanggapan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Akan kita bahas lebih lanjut di internal kami,” ajak Rustang. (ndi)

  • Bagikan