POLMAN, SULBAR EXPRESS – Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengungkapkan jika pihaknya kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin 23 Januari 2023.
Disebutkan, penangkapan itu terjadi pada 17 Januari 2023. Subdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar meringkus seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan yang dipimpin Kompol Alfiando Papona tersebut, pelaku yang diringkus berinisial FA (22). Saat penangkapan, polisi juga mengamakan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
“Satu orang pelaku penyalahgunaan berhasil kami ringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang belum sempat di konsumsi oleh pelaku,” ungkap Christian.
Lanjut dijelaskan, pelaku diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat mengenai perilaku mencurigakan dari pelaku. Sehingga personel Dit Narkoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari lelaki inisial KC yang hingga saat ini masih berstatus buronan.
“Pelaku ini mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang ia beli dari salah seorang yang belum tertangkap dan masih kami kejar, karena minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku tentang DPO tersebut,” beber Christian.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (*)