MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Seorang pemuda yang kesehariannya berjualan ayam potong, ditangkap Polisi.
Pemuda itu adalah YL (19). Ia ditangkap oleh Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar setelah kedapatan menyimpan 8 sachet narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan Masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” jelas perwira menengah Polda Sulbar, Selasa 24 Januari 2024.
Kompol Alfian Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan, saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, karena pelaku menyembunyikan sabu tersebut. Namun saat kami temukan, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,” pungkas Papona.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa 8 sachet sabu dan 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi telah diamankan di Mapolda Sulbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (*)