MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Problem tentang pemberhentian aparat desa tak ada habisnya. Kali ini masalah tersebut terjadi di Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang dinilai secara sepihak, kini aduannya ke meja Ombudsman.
Rabu 25 Januari 2023, secara resmi laporan terhadap Kades Batu Oge dimasukkan ke Ombudman Sulbar di Mamuju.
Laporan itu terkait pemberhentian Basri senagai Kepala Dusun Bulu Jengeng, Arman di Dusun Batu Rapa, Risman di Dusun Malei, dan pemberhentian Irman senagai Kepala Dusun Pesisir.
Selain itu, pemberhentian Sekdes Batu Oge atas nama Saparuddin, Kasi Kesra atas nama Musrifa, dan Kasi Pemerintahan atas nama Asep Sendi, juga dilaporkan. Karena proses pemberhentian mereka darinjabatannya dinilai cacat prosedur.
Di hadapan pihal Ombudsman Sulbar, Basri mengadukan bahwa ia diberhentikan sebagai Kepala Dusun Bulu Jengeng itu tidak ada alasan yang jelas.
“Desember tahun kemarin baru saya tahu bahwa sayabl diganti. Tapi sampai sekarang saya belum terima surat pemberhentian. Alasan pemnerhentian saya juga tidak jelas. Ini sepihak. Saya tidak terima,” kata Basri.
Demikian juga dengan Asep Sendi. Ia mengaku selama ini menjabat Kasi Pemetintahan Desa Batu Oge. Tapi sekarang sudah tidsk.
“Kepala desa copot saya. Sekarang saya jadi staf. Saya sudah tanya pak desa kenapa saya diganti, tapi tidak ada juga alasan jelas. Tidak ada hasil evaluasi kinerja sebagai dasar untuk menggeser saya. Saya juga sudah mengadukan ini ke camat sampai Dinas PMD Pasangkayu,” ungkapnya.
Laporan tersebut diterima diterima Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sulbar Bob Jafar.
“Setelah laporan ini lengkap, kami kaji, setelah itu dilakukan pleno. Setelah itu baru masuk tahap pemeriksaan,” ucap Bob.
Ia menambahkan, proses ini tidak akan lama. Pihaknya akan terus memintai keterangan dan tambahan bukti-bukti dokumen dari pihak pelapor. (*)