Lahan Belum Dibayar, Warga Segel Puskesmas Pasangkayu, Pemkab Tegaskan Miliki Sertifikat

  • Bagikan
Kabid Aset BPKAD Pasangkayu Yusril menunjukkan sertifikat lahan Puskesmas Pasangkayu 1.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Puskesmas Pasangkayu 1 di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, disegel warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Selasa 24 Januari 2023.

Penyegelan ini dilakukan diduga karena lahan bangunan perumahan petugas Puskesmas belum dibayarkan hingga saat ini. Dan sudah berkali-kali di janji dibayarkan pihak Pemkab Pasangkayu.

Anak pemilik lahan, Rahmad mengatakan, sejak tahun 2018 lalu, sudah dijanji untuk menerima ganti rugi lahan milik orang tuanya atas nama Hafid.

“Di tahun itu juga, orang tua saya mengambil pinjaman uang bank, karena lahan milik orang tua sudah mau dibayarkan pemkab. Tapi tidak terbayarkan,” kata Rahmad.

Menurutnya, pada November 2022 lalu, lokasinya mau dibayar pihak Pemkab Pasangkayu melalui mediasi Kapolsek bersama pihak pemerintah terkait.

Tetapi saat itu, kata Rahmad, lahan milik orang tuanya tidak dibayarkan, bahkan rumah orang tuanya sudah terancam akan disita pihak bank.

“Luas lahan kami 2.300 meter persegi seharga Rp 120.000 per meter, tapi pemerintah tidak ada perhatiannya, makanya Puskesmas Pasangkayu 1 kita segel,” katanya.

Pihak aparat sempat berkoordinasi dengan pemilik lahan, Rahmad, untuk membuka segel puskemas Pasangkayu 1. Namun pemilik lahan menyatakan jangan dibuka segel sebelum diselesaikan pembayarannya.

“Jangan dibuka segel sebelum dibayar itu lokasiku. Karena saat ini saya terancam, rumahku mau disita pihak bank,” ucap pemilik lahan, Hafid, yang juga orang tua Rahmad.

Sementara Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasangkayu Yusril menyampaikan, pihaknya di Bidang Aset BPKAD Pasangkayu memegang sertifikat lahan Puskesmas Pasangkayu 1 seluas 7.332 meter persegi.

“Sertifikat lahan Puskesmas Pasangkayu 1 diterbitakan BPN Pasangkayu tahun 2012, berdasarkan surat ukur Nomor 326/Karya Bersama/2012, dengan Nomor sertifikat 31.02.02.0.4.00004. Sertifikat terbit berdasarkan surat hibah,” papar Yusril di ruang kerjanya di Pasangkayu, Rabu 25 Januari 2023.

Ia menjelaskan, Bidang Aset BPKAD Pasangkayu hanya mengelola secara administrasi, sementara secara teknis pengelolaannya diserahkan ke instansi terkait berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait penyegelan Puskesmas Pasangkayu 1, kata Yusril, yang bertanggungjawab Dinas Kesehatan berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2019 pada pasal 12, dijelaskan Dinas Kesehatan selaku pengguna barang (puskesmas) termasuk pemeliharaannya.

“Kami juga telah menerima undangan rapat dari DPRD Pasangkayu terkait penyegelan Puskesmas Pasangkayu 1 yang rencanaya dilaksanakan besok (Kamis, red),” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Samhari mengatakan, pihaknya mengahadap ke bupati untuk membahas persoalan kasus penyegelan Puskesmas Pasangkayu 1.

“Kita berharap semoga ada solusi secepatnya dari Bupati Pasangkayu, agar pelayanan Puskesmas Pasangkayu 1 dapat kembali dibuka untuk memberikan pelayanan warga yang akan berobat atau sedang sakit,” singkatnya.

Kepala Puskesmas Pasangkayu 1 Fatmawati menyatakan, sementara pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasangkayu 1 dialihkan ke Pustu Tanjung Babia untuk melayani masyarakat.

“Pelayanan sementara dialihkan ke Pustu Tanjung Babia sambil menunggu penyelesaian lokasi Puskesmas Pasangkayu 1,” imbuhnya. (ndi)

  • Bagikan