MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju berhasil mengungkao tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korban pemerkosaan itu merupakan sorang remaja putri, umur 17 tahun, yang merupakan pelajar. Alamanya di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, diduga ada dua orang pelaku yang melakukan pemerkosaan.
Lebih lanjut dikatakan, setelah identitas terduga pelaku diketahui, mereka melarikan diri ke Kecamatan Lakahang, Kabupaten Mamasa. Sehingga Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas inisial FWA (19) dan TH (13). Pemangkapan ini dibackup Polsek Tabulahan, Polres Mamasa.
“Adapun kronologis kejadian, pada Minggu 22 Januari 2023, sekira pukul 02.30 Wita, setelah terduga pelaku mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri tanpa orang lain, lalu para pelaku mendatangi kemudian memanjat ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban,” ujar Iskandar, Rabu 25 Januari 2023.
Iskandar menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)