MAMUJU, SULBAR EXPRESS – KPU RI telah menetapkan lima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2023-2028. Sebelum bertugas seluruh timsel akan mengikuti bimtek terlebih dahulu oleh KPU RI.
Lima anggota Timsel Calon Anggotq KPU Sulbar adalah Ahmad Multazam, Amiruddin Pabbu, Dewi Hesti Handayani, Muhammad, dan Robert Petannang Borrong.
Salah satu anggota tim seleksi Ahmad Multazam mengatakan, setelah KPU melakukan penetapan terhadap lima anggota tim seleksi, maka selanjutnya seluruh anggota akan mengikuti penguatan sumber daya manusia di Jakarta.
“Besok (hari ini) baru berangkat ke Jakarta, karena lusa baru mengikuti pembekalan oleh KPU, kita akan mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU RI,” kata Ahmad Multazam, kemarin.
Ia mengatakan, dalam menjalan tugas kedepan pihaknya akan bekerja profesional sesuai tugas dan fungsi sebagai Tim seleksi. Pihaknya memastikan seluruh proses tahapan nantinya akan dilaksanakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Untuk proses seleksi kedepan kita lima timsel KPU Sulbar kedepan tentu akan melaksanakan teknis yang akan disampaikan pada 30 Januari di Jakarta. Kita akan mengikuti teknis perekrutan sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Penetapan Timsel KPU Sulbar terbit melalui surat pengumuman nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasim Asy’Ari pada Jumat, 27 Januari 2023.
Personel Timsel lainnya Muhammad menerangkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan menerima pembekalan oleh KPU RI bersama pokja sebelum menjalankan setiap tahapan seleksi.
“Biasanya pada saat pembekalan timsel akan diperkenalkan PKPU (Peraturan KPU) terkait seleksi,” ucap Muhammad.
Informasi yang beredar menyebutkan seleksi akan dimulai pada 6 Februari hingga 6 Mei 2023. Kemudian pelantikan kandidat terpilih, pada 24 Mei 2023.
“Kalau tidak ada perubahan, ini jadwalnya. Tapi kami masih menunggu info terupdate dari KPU RI terkait kepastian jadwalnya,” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, Akhir Masa Jabatan (AMJ) seluruh komisioner KPU Sulbar bergulir pada Mei 2023.
“Masa kerja Timsel biasanya tiga bulan setelah ditetapkan. Kalau Timsel di kabupaten belum ada,” ucap Rustang. (idr/chm)