MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Karena kepemililikan narkotika jenis sabu, dua pemuda di Kabupaten Polman ditangkap polisi.
Mereka adalah SZ (33) dan SM (35). Kedua pemuda ini diciduk personel Subdit II Ditnarkoba Polda Sulbar di salah satu rumah di Desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu.
Sabtu 4 Februari 2023, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulbat Kompol A. Papona mengurai pengungkapan kasus tersebut.
Kompol A. Papona mengaku memimpin penangkapan dua pelaku itu. Ia mengungkapkan, selain dari kedua orang tersebut, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Saat kami amankan, kedua orang ini mengakui sabu tersebut adalah memang miliknya yang didapatkan dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Papona.
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar dengan barang bukti berupa satu sachet sabu beserta alat hisapnya dan tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan lebih dari lima tahun penjara. (*)