Sopir dan Buruh Bangunan Ditangkap di Mamuju Karena Kepemilikan Sabu

  • Bagikan
Sopir dan buruh bangunan yang ditangkap karena kepemilikan sabu.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Seorang sopir, FA (26), dan seorang burug bangunan, HH (28), dijebloskan ke penjara. Itu lantaran keduanya menyimpan narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda itu diringkus oleh personel Subdit I Ditnarkoba Polda Sulbar karena menyimpan sabu di rumanya di Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Sulbar AKP Tangdikini menjelaskan, jika pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan sabu di wilayah Papalang.

“Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan masyarakat. Untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Tangdikini, kemarin.

AKP Tangdikini yang turut melakukan penangkapan tersebut juga mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan di salah satu rumah.

“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan sabu tersebut. Namun saat kami menemukan barang haram rersebut, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Tangdikini.

Saat ini pelaku dan barang buktinya berupa satu sachet sabu beserta alat hisapnya telah diamankan di Mapolda Sulbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (*)

  • Bagikan